Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:52 WIB
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai
baca 10 detik
  • Bea Cukai & Pajak segel toko perhiasan di Pluit akibat dugaan nunggak pajak.
  • Pemeriksaan fokus pada dokumen impor (PIB) dan kepatuhan PPN/PPh barang mewah.
  • Menkeu tegaskan sanksi berat bagi bisnis yang manipulasi nilai impor barang.

Suara.com - Genderang perang terhadap praktik bisnis lancung kembali ditabuh Kementerian Keuangan. Kali ini, giliran toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026).

Penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan terhadap barang-barang eks-impor bernilai tinggi guna mengamankan pundi-pundi penerimaan negara dari kebocoran administrasi maupun dugaan penyelundupan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menyatakan, tindakan tegas ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran administratif terkait kewajiban kepabeanan dan perpajakan.

"Kemungkinan sasaran yang kita lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk, PPN, maupun PPh," ujar Nugroho di lokasi penyegelan.

Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai
Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan mandat Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti demi memudahkan proses pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Aksi "jemput bola" ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyoroti maraknya praktik underinvoicing—sebuah modus di mana pelaku usaha melaporkan nilai barang jauh di bawah harga aslinya untuk menghindari pajak dan bea masuk yang tinggi.

"Ini pesan bagi pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan negara. Kedepannya, praktik yang menurunkan pendapatan bea cukai dan pajak seperti ini tidak boleh lagi terjadi," tegas Purbaya.

Selain Bening Luxury, tim gabungan kabarnya tengah menyisir dua lokasi outlet lainnya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penindakan serupa yang sebelumnya menimpa brand perhiasan ternama, menyusul ketidakmampuan pengelola menunjukkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sah.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:34 WIB

Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:21 WIB

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:07 WIB

Terkini

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Ekonomi Baru di Sisi Barat dan Timur, Buka Lapangan Kerja

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Ekonomi Baru di Sisi Barat dan Timur, Buka Lapangan Kerja

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Ketika Satu Pabrik Tutup, yang Runtuh Bukan Hanya Lapangan Kerja

Ketika Satu Pabrik Tutup, yang Runtuh Bukan Hanya Lapangan Kerja

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Sumatra Dikepung 2.894 Hotspot! Prabowo Turun ke Riau Pimpin Penanganan Karhutla

Sumatra Dikepung 2.894 Hotspot! Prabowo Turun ke Riau Pimpin Penanganan Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:59 WIB

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Mengapa Nasi Cepat Kering di Bagian Atas Rice Cooker? Ini Penyebab dan Solusinya

Mengapa Nasi Cepat Kering di Bagian Atas Rice Cooker? Ini Penyebab dan Solusinya

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:56 WIB

AS Siapkan Sanksi Brutal, Iran Ancam Tak Biarkan 1 Tetes Minyak Keluar dari Selat Hormuz

AS Siapkan Sanksi Brutal, Iran Ancam Tak Biarkan 1 Tetes Minyak Keluar dari Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:53 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.690

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.690

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Tersisa Usai Api Melalap Desa Adat Sade

Yang Tersisa Usai Api Melalap Desa Adat Sade

Foto | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Negara Tetangga Belum Kirim Nota Protes Meski Karhutla Kian Meluas

Negara Tetangga Belum Kirim Nota Protes Meski Karhutla Kian Meluas

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Garuda Pertiwi Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026, Timo Scheunemann Puji Mental Pemain

Garuda Pertiwi Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026, Timo Scheunemann Puji Mental Pemain

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:31 WIB

×