Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:07 WIB
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan mengesahkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai insentif PPh 21 peserta program magang lulusan perguruan tinggi.
  • Insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku atas penghasilan peserta Magang Nasional mulai Oktober 2025 hingga Desember 2026.
  • Peserta Magang Nasional wajib memiliki NPWP/NIK terintegrasi dan tidak menerima insentif PPh ditanggung pemerintah lain.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengesahkan aturan baru soal insentif Pajak Penghasilan atau PPh 21 kepada para peserta program magang lulusan perguruan tinggi tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," tulis beleid menimbang dalam PMK 6/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program Magang Nasional Gelombang III akan segera digelar dengan kuota 20.000 orang. Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]
Ilustrasi. Foto: Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]

Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 6/2026, insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk penghasilan yang diterima para peserta Magang Nasional 2026, mulai dari uang saku atau imbalan sejenis, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, ataupun berupa penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh Pemerintah.

Adapun jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK 6/2026.

Untuk mendapatkan insentif pajak, para peserta Magang Nasional juga memerlukan kriteria dan persyaratan. Pertama, mereka mesti punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Ketiga, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, peserta program Magang Nasional yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak (WP) Pajak Penghasilan tertentu juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI