Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Dicky Prastya

Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:07 WIB
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan mengesahkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai insentif PPh 21 peserta program magang lulusan perguruan tinggi.
  • Insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku atas penghasilan peserta Magang Nasional mulai Oktober 2025 hingga Desember 2026.
  • Peserta Magang Nasional wajib memiliki NPWP/NIK terintegrasi dan tidak menerima insentif PPh ditanggung pemerintah lain.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengesahkan aturan baru soal insentif Pajak Penghasilan atau PPh 21 kepada para peserta program magang lulusan perguruan tinggi tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," tulis beleid menimbang dalam PMK 6/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program Magang Nasional Gelombang III akan segera digelar dengan kuota 20.000 orang. Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]
Ilustrasi. Foto: Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]

Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 6/2026, insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk penghasilan yang diterima para peserta Magang Nasional 2026, mulai dari uang saku atau imbalan sejenis, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, ataupun berupa penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh Pemerintah.

Adapun jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK 6/2026.

Untuk mendapatkan insentif pajak, para peserta Magang Nasional juga memerlukan kriteria dan persyaratan. Pertama, mereka mesti punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Ketiga, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, peserta program Magang Nasional yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak (WP) Pajak Penghasilan tertentu juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:44 WIB

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:55 WIB

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:15 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:27 WIB

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI

Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam

Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:00 WIB

3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau

3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun

Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52 WIB

24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi

24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:51 WIB

BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini

BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX

Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung

Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung

Lampung | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:34 WIB

KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo

KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:34 WIB

×