Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

Bella

Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:34 WIB
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).(Dittipideksus Bareskrim Polri)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menggeledah toko perhiasan di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dari tindak pidana asal PETI di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
  • Akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini diduga bernilai sekitar Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.

Suara.com - Tim Bareskrim Polri mengangkut seluruh isi sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan menyasar seluruh perhiasan emas serta dokumen administrasi toko. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi.

"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," kata Mulyadi di Nganjuk, Jumat.

Mulyadi menyebut petugas juga mengangkut perhiasan emas yang terpajang di etalase toko. Perhiasan tersebut diduga menjadi barang bukti dalam perkara TPPU hasil penambangan emas ilegal yang tengah diusut penyidik Bareskrim.

Ia menambahkan, saat penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik toko berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk.

"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.

Penyidikan perkara ini berangkat dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti aktivitas perdagangan emas ke luar negeri oleh perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

baca juga

Ade Safri menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari penambangan ilegal. Penyidikan kini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.

Akar perkara ini bermula dari praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019–2022. Untuk tindak pidana asalnya, perkara tersebut telah selesai disidik dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak melalui mekanisme pencucian uang.

“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.

Skala ekonomi perkara ini dinilai sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi terkait jual beli emas ilegal selama periode 2019 hingga 2025 diduga mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan emas kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam rangkaian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, penyidik mengamankan berbagai dokumen transaksi dan surat-surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPU. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memetakan jaringan aktor yang terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal.

Untuk memperkuat penelusuran aliran dana, penyidik Bareskrim Polri memastikan terus berkoordinasi dengan PPATK. Fokus penyidikan diarahkan untuk memutus mata rantai pendanaan tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk

Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:02 WIB

WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 12:56 WIB

Harga Emas Antam Terbang, Hari Ini Dibanderol Rp 2,94 Juta/Gram

Harga Emas Antam Terbang, Hari Ini Dibanderol Rp 2,94 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:56 WIB

Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:05 WIB

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:55 WIB

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB

Ramalan Ekonomi 2026: Dunia Makin 'Gila', Prediksi Bisa Zonk dalam Semalam

Ramalan Ekonomi 2026: Dunia Makin 'Gila', Prediksi Bisa Zonk dalam Semalam

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:59 WIB

Harga Emas Antam Perlahan Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp 2,91 Juta/Gram

Harga Emas Antam Perlahan Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp 2,91 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:14 WIB

Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Harganya Makin Murah

Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Harganya Makin Murah

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 07:39 WIB

Pertama di Dunia! Perusahaan Ini Bayar Dividen Pakai Emas Kripto

Pertama di Dunia! Perusahaan Ini Bayar Dividen Pakai Emas Kripto

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 15:37 WIB

Terkini

Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan

Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:30 WIB

Detik-detik Kecelakaan Maut Dekat Patung Kuda, Pengendara Aerox Tiba-tiba Oleng hingga Tak Tertolong

Detik-detik Kecelakaan Maut Dekat Patung Kuda, Pengendara Aerox Tiba-tiba Oleng hingga Tak Tertolong

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:29 WIB

Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru

Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:19 WIB

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:14 WIB

Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi

Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:13 WIB

Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu

Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:11 WIB

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:05 WIB

PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok

PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:59 WIB

Nasib Karyawan Terjawab, Kata Dasco Usai Panggil Bos Tokopedia-TikTok: Tidak Ada PHK

Nasib Karyawan Terjawab, Kata Dasco Usai Panggil Bos Tokopedia-TikTok: Tidak Ada PHK

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:58 WIB

PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi

PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:52 WIB

×