Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:23 WIB
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pelonggaran aturan halal bagi produk-produk Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar domestik. Foto ist.
  • Produk manufaktur, kosmetik, dan alat medis AS kini bebas wajib halal di RI.
  • BPJPH wajib akui sertifikat halal lembaga AS tanpa syarat tambahan yang rumit.
  • RI terima standar potong hewan AS dan bebaskan label halal untuk pakan ternak.

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menyepakati kerja sama ekonomi monumental dengan Amerika Serikat (AS). Lewat dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance', Presiden Prabowo Subianto menyetujui pelonggaran aturan halal bagi produk-produk Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar domestik.

Langkah ini menandai babak baru hubungan dagang kedua negara, di mana Indonesia sepakat untuk tidak lagi mewajibkan sertifikasi halal pada sejumlah komoditas manufaktur hingga produk pangan tertentu asal AS.

Mengutip dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, Sabtu (21/2/2026), Article 2.9 yang bertajuk "Halal for Manufactured Goods" menyebutkan bahwa pelonggaran ini bertujuan mempercepat arus ekspor kosmetik, perangkat medis, hingga barang manufaktur lainnya dari AS ke Indonesia.

"Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi poin dalam dokumen tersebut.

Pelonggaran ini tidak main-main. Indonesia juga membebaskan persyaratan label halal untuk wadah serta bahan pengangkut produk manufaktur. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk wadah yang digunakan mengangkut makanan, minuman, dan farmasi.

Menariknya, Indonesia kini wajib mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga otoritas di AS tanpa syarat tambahan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk merampingkan proses pengakuan tersebut agar produk AS bisa langsung 'tancap gas' di pasar lokal.

Di sektor pangan, kesepakatan ini memberikan karpet merah bagi produk hewani AS. Indonesia menyatakan bakal menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Lebih jauh, produk non-hewan dan pakan ternak baik yang direkayasa genetika maupun tidak kini bebas dari kewajiban label halal. Bahkan, perusahaan penyimpanan dan pergudangan di rantai pasok ekspor AS tidak perlu lagi melakukan pengujian kompetensi halal bagi karyawannya.

"Indonesia tidak akan mengadopsi ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan," tulis dokumen tersebut.

Kesepakatan ini diharapkan mampu menggenjot nilai perdagangan bilateral, meski diprediksi akan memicu diskusi hangat di dalam negeri terkait implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang selama ini berlaku ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:06 WIB

Soal Wacana Dukung Prabowo Dua Periode, Surya Paloh: Nanti Kita Sedang Pikirkan

Soal Wacana Dukung Prabowo Dua Periode, Surya Paloh: Nanti Kita Sedang Pikirkan

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:50 WIB

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:28 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB