Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:46 WIB
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
Ilustrasi Google di HP Android. [Unsplash/Shutter Speed]
  • Google & Netflix tak bisa kena pajak digital khusus asal AS.
  • Pemerintah tetap boleh pungut pajak asalkan berlaku setara bagi semua.
  • RI dilarang tarik bea masuk atas konten atau transmisi elektronik.

Suara.com - Kesepakatan dagang terbaru antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump membawa konsekuensi besar bagi sektor perpajakan digital Indonesia.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken, Indonesia resmi berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital atau Digital Services Taxes (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap raksasa teknologi asal Negeri Paman Sam.

Artinya, perusahaan-perusahaan sekaliber Google, Netflix, Meta, hingga Amazon kini memiliki "tameng" hukum. Berdasarkan dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia dilarang merancang kebijakan pajak yang secara spesifik menyasar platform teknologi AS.

Dalam Section 3 mengenai Digital Trade and Technology Article 3.1, disebutkan dengan tegas bahwa Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pungutan yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual.

"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS," bunyi poin dalam dokumen strategis tersebut.

Namun, Jakarta tidak sepenuhnya kehilangan taring. Pemerintah tetap diperbolehkan memungut pajak asalkan bersifat umum dan non-diskriminatif. Artinya, jika pajak tersebut berlaku setara untuk semua pelaku usaha tanpa memandang asal negara, maka pungutan tersebut tetap legal di mata kesepakatan ini.

Tak hanya soal pajak layanan, kesepakatan ini juga menutup pintu bagi pengenaan bea cukai atas transmisi elektronik. Berdasarkan Article 3.5, Indonesia dilarang memungut bea masuk atas konten yang dikirim secara digital, seperti film di Netflix atau gim yang diunduh dari server luar negeri.

Indonesia bahkan diminta mendukung moratorium permanen atas bea cukai transmisi elektronik di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara tanpa syarat.

Langkah ini diprediksi akan memberikan kepastian hukum bagi investor AS, namun di sisi lain, menantang kreativitas pemerintah dalam menjaga basis penerimaan negara di tengah ledakan ekonomi digital yang kian masif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda

Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:34 WIB

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:23 WIB

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:06 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB