Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara

Achmad Fauzi | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:32 WIB
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
Ilustrasi IHSG Bursa Efek Indonesia [Ist]
  • Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas memberhentikan sementara Dirut Wijanti Jatno efektif 23 Februari 2026 karena lalai tidak mengadakan RUPS.
  • Pemberhentian sementara ini dipicu kegagalan Direksi mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan mengabaikan kewenangan Komisaris.
  • Dirut tersebut juga sedang menjalani penyidikan Polri atas dugaan penggelapan dana dan tindak pidana perbankan.

Suara.com - Beredar surat dari Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas (PT WS) yang resmi memberhentikan sementara Direktur Utama, Wijanti Jatno, terhitung sejak 23 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat Dewan Komisaris sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Direksi dinilai lalai menjalankan kewajiban hukum perseroan. 

Salah satu alasan utama adalah tidak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

"Kelalaian tersebut mengakibatkan tidak disampaikannya laporan tahunan kepada Dewan Komisaris, tidak diperolehnya persetujuan atas laporan keuangan, serta hilangnya mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada Dewan Komisaris," tulis Puryanto dan Budhi Susetyo dalam pernyataan resmi seperti dikutip, Jumat (27/2/2026).

Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]

Selain itu, Dewan Komisaris menyebut Direksi juga tidak pernah mengundang Komisaris Utama maupun Komisaris dalam pelaksanaan RUPS. Kondisi tersebut dinilai melanggar kewajiban hukum Direksi serta bertentangan dengan prinsip itikad baik dan tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan perseroan.

Dewan Komisaris menilai tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan perseroan, serta menghambat fungsi pengawasan yang menjadi hak Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Selain persoalan tata kelola perusahaan, Wijanti Jatno juga tengah menjalani proses penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diduga, Dirut Wanteg Sekuritas melakukaan penggelapan dana. 

"Ia tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Perbankan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulisnya.

Selain itu, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2023 atas dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang TPPU.

Dewan Komisaris menyatakan proses hukum saat ini tengah berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan (pro justitia).

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Dewan Komisaris menegaskan bahwa sejak tanggal pemberhentian sementara, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama, maupun mewakili PT Wanteg Sekuritas dalam hal apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wijanti Jatno terkait keputusan pemberhentian sementara maupun proses hukum yang sedang berjalan. 

Digembok BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi terhadap aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Keputusan ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya

BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:11 WIB

BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi

BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 07:41 WIB

Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga

Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 07:13 WIB

Terkini

Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM

Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:23 WIB

Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan

Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:22 WIB

Pengumuman Penting BCA

Pengumuman Penting BCA

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:57 WIB

Misteri Hilangnya Minyakita di Pasar: Stok Gaib, Harga Bisa Tembus Rp40 Ribu!

Misteri Hilangnya Minyakita di Pasar: Stok Gaib, Harga Bisa Tembus Rp40 Ribu!

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Memalukan! Malapetaka IGRS Komdigi Bikin Developer Game Rugi Miliaran Rupiah

Memalukan! Malapetaka IGRS Komdigi Bikin Developer Game Rugi Miliaran Rupiah

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:23 WIB

26 Ide Jualan di Bazar Modal Kecil yang Pasti Laris dan Menguntungkan

26 Ide Jualan di Bazar Modal Kecil yang Pasti Laris dan Menguntungkan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:10 WIB

Fondasi Ekonomi Warga RI Mulai Retak, Tanda-tandanya Mulai Muncul

Fondasi Ekonomi Warga RI Mulai Retak, Tanda-tandanya Mulai Muncul

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 13:55 WIB

Bukan Sekadar Tabungan, Inilah 10 Tanda Keuangan Anda Aman dan Stabil

Bukan Sekadar Tabungan, Inilah 10 Tanda Keuangan Anda Aman dan Stabil

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 13:41 WIB

IHSG Terus Lari Kencang 2% di Sesi I, 537 Saham Menghijau

IHSG Terus Lari Kencang 2% di Sesi I, 537 Saham Menghijau

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 13:15 WIB

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB