- Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas memberhentikan sementara Dirut Wijanti Jatno efektif 23 Februari 2026 karena lalai tidak mengadakan RUPS.
- Pemberhentian sementara ini dipicu kegagalan Direksi mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan mengabaikan kewenangan Komisaris.
- Dirut tersebut juga sedang menjalani penyidikan Polri atas dugaan penggelapan dana dan tindak pidana perbankan.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 24 Februari 2026, suspensi ini sesuai dengan ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Suspensi terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 24 Februari 2026. Dalam keputusan itu, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan suspensi ini merupakan voluntary suspension dari PT Wanteg Sekuritas.
"Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg Sekuritas. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” jelas Irvan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/2/026).