- OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait pelanggaran aturan pasar modal dan keterbukaan informasi.
- KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar serta izin *underwriter* dibekukan satu tahun karena keterlibatan dalam skema IPO IPPE.
- Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, didenda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
Kasus ini mencuat setelah otoritas mendalami sejumlah transaksi dan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal, termasuk kewajiban penyampaian informasi yang lengkap dan tepat waktu kepada publik.
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran serius.
Langkah tegas terhadap IPPE dan pihak terkait dalam perkara TDPM ini menjadi sinyal bahwa OJK tidak mentoleransi pelanggaran yang berpotensi merugikan investor maupun mengganggu stabilitas pasar.
OJK juga mengimbau seluruh emiten dan pelaku pasar untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta memastikan setiap aksi korporasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dengan penegakan hukum yang konsisten, OJK berharap kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga dan iklim investasi semakin kondusif.