Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:32 WIB
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
Ilustrasi IHSG Bursa Efek Indonesia [Ist]
baca 10 detik
  • Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas memberhentikan sementara Dirut Wijanti Jatno efektif 23 Februari 2026 karena lalai tidak mengadakan RUPS.
  • Pemberhentian sementara ini dipicu kegagalan Direksi mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan mengabaikan kewenangan Komisaris.
  • Dirut tersebut juga sedang menjalani penyidikan Polri atas dugaan penggelapan dana dan tindak pidana perbankan.

Suara.com - Beredar surat dari Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas (PT WS) yang resmi memberhentikan sementara Direktur Utama, Wijanti Jatno, terhitung sejak 23 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat Dewan Komisaris sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Direksi dinilai lalai menjalankan kewajiban hukum perseroan. 

Salah satu alasan utama adalah tidak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

"Kelalaian tersebut mengakibatkan tidak disampaikannya laporan tahunan kepada Dewan Komisaris, tidak diperolehnya persetujuan atas laporan keuangan, serta hilangnya mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada Dewan Komisaris," tulis Puryanto dan Budhi Susetyo dalam pernyataan resmi seperti dikutip, Jumat (27/2/2026).

Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]

Selain itu, Dewan Komisaris menyebut Direksi juga tidak pernah mengundang Komisaris Utama maupun Komisaris dalam pelaksanaan RUPS. Kondisi tersebut dinilai melanggar kewajiban hukum Direksi serta bertentangan dengan prinsip itikad baik dan tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan perseroan.

Dewan Komisaris menilai tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan perseroan, serta menghambat fungsi pengawasan yang menjadi hak Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Selain persoalan tata kelola perusahaan, Wijanti Jatno juga tengah menjalani proses penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diduga, Dirut Wanteg Sekuritas melakukaan penggelapan dana. 

"Ia tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Perbankan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulisnya.

baca juga

Selain itu, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2023 atas dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang TPPU.

Dewan Komisaris menyatakan proses hukum saat ini tengah berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan (pro justitia).

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Dewan Komisaris menegaskan bahwa sejak tanggal pemberhentian sementara, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama, maupun mewakili PT Wanteg Sekuritas dalam hal apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wijanti Jatno terkait keputusan pemberhentian sementara maupun proses hukum yang sedang berjalan. 

Digembok BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi terhadap aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Keputusan ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya

BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:11 WIB

BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi

BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 07:41 WIB

Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga

Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 07:13 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×