Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya

M Nurhadi

Selasa, 03 Maret 2026 | 15:33 WIB
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
Ilustrasi PPPK [Ist]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momen yang dinantikan oleh para pekerja, termasuk ASN,pegawai swasta dan PPPK. Namun, salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kejelasan nasib bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Hingga saat ini, para pegawai tersebut masih menanti terbitnya petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat guna memastikan nominal dan waktu distribusi hak keuangan tersebut.

Pemerintah melalui instansi terkait memang belum mengeluarkan instruksi teknis yang spesifik mengenai persentase kenaikan atau besaran pasti THR ASN untuk tahun ini.

Namun, satu hal yang sudah dapat dipastikan adalah adanya perbedaan mendasar dalam mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dengan mereka yang bekerja dengan skema paruh waktu.

Perbedaan ini menjadi krusial karena menyangkut ketersediaan dana di masing-masing instansi pemerintah daerah maupun pusat.

Bagi tenaga PPPK penuh waktu, alokasi anggaran untuk tunjangan keagamaan ini cenderung lebih stabil dan aman. Hal ini dikarenakan anggaran mereka sudah dipersiapkan dan melekat langsung pada pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini memungkinkan gaji dan tunjangan dibayarkan secara terpadu tanpa hambatan birokrasi anggaran tambahan di tingkat operasional.

Kondisi yang sedikit berbeda dihadapi oleh PPPK Paruh Waktu. Mekanisme pemberian THR bagi kategori ini masih mengikuti skema anggaran operasional yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Secara administratif, status penganggaran mereka masih dikategorikan sebagai belanja operasional instansi tempat mereka bertugas, bukan masuk dalam kelompok belanja pegawai tetap.

Implikasinya, kecepatan dan ketersediaan dana THR bagi P3K PW akan sangat bergantung pada kebijakan internal serta kondisi finansial dari setiap pemerintah daerah atau lembaga terkait.

Mengenai landasan hukum, regulasi THR PPPK untuk tahun 2026 tetap mengacu pada payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 serta PP No. 63 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak konstitusional untuk menerima THR secara penuh maupun proporsional.

Bagi mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus, maka besaran yang diterima adalah setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Namun, bagi pegawai yang masa pengabdiannya belum genap satu tahun, pemerintah memberlakukan sistem perhitungan proporsional.

Rumus yang digunakan adalah jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas, kemudian dikalikan dengan total satu bulan gaji dan tunjangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Sebut Angka THR Perusahaan Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun

Pemerintah Sebut Angka THR Perusahaan Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun

Video | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:46 WIB

Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:23 WIB

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:00 WIB

Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian

Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:48 WIB

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:22 WIB

Anggaran Naik 10 Persen, THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Menteri Airlangga

Anggaran Naik 10 Persen, THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Menteri Airlangga

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:37 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:15 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB