Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya

M Nurhadi

Selasa, 03 Maret 2026 | 15:33 WIB
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
Ilustrasi PPPK [Ist]

Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru bekerja selama enam bulan, maka ia berhak menerima separuh dari nilai THR penuh.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan sesuai dengan kontribusi masa kerja yang telah diberikan kepada negara.

Terdapat syarat administratif ketat yang harus dipenuhi agar tunjangan ini dapat cair tanpa kendala. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan sudah terdaftar secara valid dalam sistem penggajian resmi pemerintah.

Selain itu, terdapat aturan bahwa PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan kalender penuh sebelum hari raya Idul Fitri tidak masuk dalam kategori penerima THR tahun berjalan.

Estimasi waktu pencairan biasanya mengikuti pola kebijakan kementerian keuangan yang telah berlaku sebelumnya. Dana tunjangan ini diproyeksikan mulai masuk ke rekening pegawai paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya, atau secara umum pada H-7 Idul Fitri.

Meskipun secara regulasi mereka berhak mendapatkan setara satu bulan gaji terakhir, namun kembali lagi, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, realisasinya akan kembali pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Tantangan bagi para pemangku kebijakan di tahun 2026 ini adalah sinkronisasi antara peraturan pemerintah pusat dengan kesiapan anggaran di tingkat daerah, terutama mengingat banyaknya formasi PPPK yang baru direkrut dalam beberapa tahun terakhir.

Kontributor : Rizqi Amalia

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Sebut Angka THR Perusahaan Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun

Pemerintah Sebut Angka THR Perusahaan Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun

Video | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:46 WIB

Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:23 WIB

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:00 WIB

Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian

Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:48 WIB

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:22 WIB

Anggaran Naik 10 Persen, THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Menteri Airlangga

Anggaran Naik 10 Persen, THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Menteri Airlangga

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Bogor | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:39 WIB

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:28 WIB

×