Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru bekerja selama enam bulan, maka ia berhak menerima separuh dari nilai THR penuh.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan sesuai dengan kontribusi masa kerja yang telah diberikan kepada negara.
Terdapat syarat administratif ketat yang harus dipenuhi agar tunjangan ini dapat cair tanpa kendala. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan sudah terdaftar secara valid dalam sistem penggajian resmi pemerintah.
Selain itu, terdapat aturan bahwa PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan kalender penuh sebelum hari raya Idul Fitri tidak masuk dalam kategori penerima THR tahun berjalan.
Estimasi waktu pencairan biasanya mengikuti pola kebijakan kementerian keuangan yang telah berlaku sebelumnya. Dana tunjangan ini diproyeksikan mulai masuk ke rekening pegawai paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya, atau secara umum pada H-7 Idul Fitri.
Meskipun secara regulasi mereka berhak mendapatkan setara satu bulan gaji terakhir, namun kembali lagi, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, realisasinya akan kembali pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Tantangan bagi para pemangku kebijakan di tahun 2026 ini adalah sinkronisasi antara peraturan pemerintah pusat dengan kesiapan anggaran di tingkat daerah, terutama mengingat banyaknya formasi PPPK yang baru direkrut dalam beberapa tahun terakhir.
Kontributor : Rizqi Amalia