- Menkeu Purbaya mutasi 2.043 pegawai Pajak demi jaga integritas dan bentuk tim solid.
- Sebanyak 1.828 AR dan 215 Penelaah Keberatan DJP resmi dipindah tugaskan per 30 Maret.
- Purbaya peringatkan pegawai DJP: Yang nakal dipinggirkan, tak ada imunitas bagi pelanggar.
Suara.com - Langkah tegas diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam membenahi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2.043 pegawai resmi dimutasi dan dirotasi secara besar-besaran demi memperkuat integritas dan performa penerimaan negara.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 yang dirilis Rabu (11/3/2026). Dalam beleid tersebut, tercatat 1.828 pegawai diangkat atau dipindahkan sebagai Account Representative (AR), sementara 215 lainnya menempati posisi Penelaah Keberatan.
"Telah ditetapkan pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sejumlah 215 pegawai dan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai," tulis pengumuman resmi DJP. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, perombakan ini merupakan efek domino dari rotasi pejabat eselon II yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, pimpinan baru di level eselon II membutuhkan tim yang sejalan untuk bekerja lebih solid.
Namun, Purbaya tidak menampik bahwa mutasi ini juga menjadi ajang "cuci gudang" bagi pegawai yang kinerjanya bermasalah atau memiliki catatan integritas yang buruk.
"Sebagian yang agak-agak nakal sudah kita pindahin ke pinggir. Jadi itu message juga buat pegawai Pajak dan Bea Cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas," tegas Purbaya di Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Purbaya menegaskan, posisi strategis kini hanya akan diisi oleh mereka yang berintegritas. Sebaliknya, mereka yang "main mata" akan didepak ke pos-pos yang tidak strategis.
Eks Dewan Komisioner LPS ini juga memberi peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu. Ia memastikan tidak akan ada lagi perlindungan bagi oknum yang melakukan pelanggaran hukum atau etik.
"Saya ingatkan ke mereka bahwa kita sekarang nggak immune. Kalau melakukan kesalahan pasti akan diproses. Jadi nggak ada tuh yang santai-santai saja dapat duit, habis itu nggak bisa diproses," cetusnya.
Baca Juga: Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
Bagi 2.043 pegawai yang namanya masuk dalam daftar mutasi, DJP mewajibkan mereka untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024.
Hingga tanggal berlaku keputusan pada akhir Maret nanti, para pegawai diminta tetap menjalankan tugas di posisi lama dengan profesional dan tidak diizinkan melakukan permohonan perubahan status jabatan.