Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sikat Barang 'Spanyol', Bea Cukai Jakarta Obok-obok Butik Jam Tangan Mewah di SCBD

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37 WIB
Sikat Barang 'Spanyol', Bea Cukai Jakarta Obok-obok Butik Jam Tangan Mewah di SCBD
Ilustrasi. Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai
baca 10 detik
  • Bea Cukai Jakarta perketat pengawasan butik jam tangan mewah di SCBD terkait prosedur impor.
  • Menkeu Purbaya kecam barang impor ilegal 'Spanyol' yang dijual bebas di mal mewah Jakarta.
  • DJBC prioritaskan sanksi administratif bagi pengusaha jam mewah yang tidak patuh bea masuk.

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali menunjukkan taringnya dalam mengawasi peredaran barang mewah impor. Kali ini, sasarannya adalah sejumlah gerai atau butik jam tangan mewah di kawasan elite Jakarta, menyusul langkah tegas serupa terhadap toko perhiasan ternama sebelumnya.

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto mengungkapkan, pihaknya mengendus adanya indikasi pengiriman jam tangan dari luar negeri yang masuk ke pasar domestik tanpa melewati mekanisme kepabeanan yang sah.

"Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah. Terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," ujar Siswo di kawasan District 8, SCBD, Jakarta, Selasa (10/3/2025).

Meski pemeriksaan kali ini belum berujung pada penyegelan, Siswo menegaskan bahwa setiap barang yang dipajang harus memiliki rekam jejak administrasi yang jelas, mulai dari pelaporan impor hingga pelunasan bea masuk dan pajak. Jika ada ketidaksesuaian, pengusaha wajib memberikan klarifikasi mendalam di kantor Bea Cukai.

Aksi "bersih-bersih" ini merupakan kali kelima yang dilakukan DJBC Kanwil Jakarta. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pemeriksaan administratif terhadap jenama besar seperti Tiffany & Co serta Bening Luxury.

"Secara aturan kepabeanan, barang impor bermasalah yang beredar itu termasuk barang ilegal dan bisa masuk ranah pidana. Namun, saat ini kami masih mengedepankan pendekatan administratif agar perusahaan patuh," imbuh Siswo.

Langkah tegas ini didasarkan pada pasal 74 ayat 1 dan/atau pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Nada lebih keras datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam melihat praktik perdagangan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan. Purbaya bahkan menjuluki barang-barang tanpa dokumen lengkap tersebut sebagai barang "Spanyol" alias separuh nyolong atau nyelundup.

"Sudah nyolong, jualnya di depan kita gagah-gagahan. Itu seperti menghina pemerintah," tegas Purbaya di Jakarta.

baca juga

Menkeu memastikan konsistensi DJBC dalam menindak toko-toko yang menghindari kewajiban pajak, baik itu perhiasan emas maupun jam tangan mewah. Hingga kini, pihak Kemenkeu masih menghitung total kerugian negara akibat praktik lancung di berbagai pusat perbelanjaan mewah di Jakarta tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB

Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015

Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:41 WIB

Dolar Naik Imbas Konflik Iran Vs AS-Israel, Harga Barang Impor Bisa Ikutan Meroket

Dolar Naik Imbas Konflik Iran Vs AS-Israel, Harga Barang Impor Bisa Ikutan Meroket

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:25 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×