Baca 10 detik
- Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa Maret 2026 yang membolehkan kripto sebagai investasi, bukan alat pembayaran.
- Fatwa tersebut memperbolehkan investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif, melarang futures trading.
- Pandangan Muhammadiyah ini memberikan kejelasan syariah bagi investor Muslim dan mendorong ekosistem kripto Indonesia matang.
INDODAX juga telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan penerapan standar keamanan dan kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan.