Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

M Nurhadi

Selasa, 10 Maret 2026 | 10:21 WIB
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
Ilustrasi kripto halal atau haram menurut fatwa Muhammadiyah [Ist]

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya merilis pandangan hukum komprehensif mengenai aset kripto.

Dalam kajian mendalamnya, Muhammadiyah menetapkan bahwa secara fundamental, aset kripto diakui sebagai ml (harta) karena memiliki nilai ekonomi (qmah), dapat disimpan, serta memiliki manfaat (utilitas) yang diakui secara sosial.

Berangkat dari kedudukannya sebagai aset komoditas, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh), selama memenuhi batasan syariat.

Namun, fatwa ini memberikan peringatan keras bahwa status "boleh" tersebut bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram seketika jika melanggar ketentuan agama.

Syarat Keabsahan Objek Kripto

Tidak semua aset digital dapat dikategorikan halal. Muhammadiyah menetapkan tiga kriteria ketat agar sebuah aset kripto sah untuk dimiliki atau ditransaksikan:

  1. Bebas dari Perbuatan Haram: Aset kripto tidak boleh berada dalam ekosistem yang mendukung perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap (dark web).
  2. Memiliki Utilitas (Manfaat Nyata): Aset harus memiliki fundamental ekonomi yang jelas. Koin yang bersifat spekulatif murni atau sekadar "koin candaan" (meme coin) yang tidak memiliki kegunaan nyata dilarang karena mengandung unsur tabr (pemborosan), maysir (judi), dan garar (ketidakpastian).
  3. Terbebas dari Skema Ponzi: Aset wajib terhindar dari sistem piramida di mana keuntungan investor lama hanya dibayar oleh setoran investor baru. Praktik ini dianggap sebagai penipuan (tadls) yang memakan harta orang lain secara batil.

Larangan Mekanisme Transaksi yang Riba dan Spekulatif

Muhammadiyah menekankan bahwa keabsahan aset tidak otomatis melegalkan seluruh metode transaksinya. Praktik berikut dinyatakan haram:

Perdagangan Berjangka (Futures): Transaksi ini dilarang karena dilakukan secara tidak tunai (on the spot) dan melibatkan kontrak spekulatif di masa depan tanpa perpindahan aset yang nyata.

baca juga

Praktik Leverage/Margin Trading: Menggunakan utang berbunga dari bursa untuk melipatgandakan modal adalah bentuk praktik rib nas’ah yang dilaknat dalam Islam.

Manipulasi Pasar (Pump and Dump): Tindakan merekayasa harga demi keuntungan pribadi termasuk dalam praktik najsy (penipuan/rekayasa penawaran) yang dilarang keras oleh Rasulullah SAW.

Short Selling: Baik di pasar berjangka maupun pasar spot, short selling melibatkan praktik jual kosong dan peminjaman berbunga yang mengandung unsur riba serta penggabungan akad yang dilarang.

Skema Imbal Hasil Pasti (Fixed Yield): Memberi atau mengambil imbalan dari pinjaman aset (lending berbunga) adalah riba qar.

Posisi Kripto Sebagai Mata Uang

Terkait wacana kripto sebagai alat pembayaran, Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 13:09 WIB

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 09:45 WIB

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:40 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:30 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×