Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
Ilustrasi DPR. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Dunia politik dan hukum Indonesia baru saja dikejutkan oleh keputusan besar dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin, 16 Maret 2026, MK secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR-RI yang selama ini berlaku adalah inkonstitusional bersyarat.

Langkah ini diambil setelah adanya gugatan dari kalangan akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang merasa pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota dewan tidak adil jika dibandingkan dengan masa jabatan mereka yang relatif singkat.

Mengapa MK Menghapus Aturan Ini?

Gugatan ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa UII yang berargumen sebagai pembayar pajak.

Mereka merasa keberatan karena uang pajak rakyat digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun per periode.

Para pemohon menilai hal ini menciptakan ketimpangan dan membebani APBN secara tidak tepat. MK pun sependapat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan tersebut sudah tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR kini diberi waktu paling lama dua tahun untuk membuat undang-undang baru yang lebih adil. Jika dalam dua tahun aturan baru tidak dibuat, maka hak pensiun tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Berapa Besaran Uang Pensiun DPR Selama Ini?

Selama aturan lama masih berlaku hingga masa transisi dua tahun ke depan, anggota DPR tetap menerima uang pensiun berdasarkan hitungan gaji pokok mereka.

Berdasarkan data yang ada, berikut adalah rincian uang pensiun yang selama ini diterima para pejabat Senayan:

Anggota Merangkap Ketua: Menerima sekitar Rp3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta).

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Menerima sekitar Rp2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta).

Anggota Biasa: Menerima sekitar Rp2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta).

Selain uang bulanan tersebut, setiap anggota juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta saat masa jabatan berakhir.

Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah sifat pemberiannya. Berdasarkan Pasal 13 UU 12/1980, pensiun diberikan secara penuh selama penerima masih hidup.

Jika penerima meninggal dunia, dana tersebut tidak langsung berhenti, melainkan diteruskan kepada istri atau suami yang ditinggalkan dengan nilai yang disesuaikan.

Inilah yang digugat oleh para pemohon. Mereka meminta agar ke depannya, pembayaran pensiun atau tunjangan hanya diberikan sesuai dengan periode masa jabatan saja, bukan seumur hidup, agar alokasi dana negara bisa lebih efektif untuk memenuhi hak dasar warga negara lainnya.

Apa Dampaknya Kedepan?

Putusan MK ini menjadi peringatan keras bagi para pembentuk undang-undang. Dalam kurun waktu dua tahun, Pemerintah dan DPR harus merumuskan sistem baru yang lebih proporsional.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi transparansi anggaran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang selama ini membiayai fasilitas pejabat melalui pajak.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:40 WIB

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:38 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet

Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet

Video | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:10 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?

Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:02 WIB

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:59 WIB

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:56 WIB

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:49 WIB

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:42 WIB

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:22 WIB

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB