Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 30 Maret 2026 | 14:13 WIB
Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional atau Gekrafs, Kawendra Lukistian dalam rapat  dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).
  • Fotografer Amsal Sitepu dikriminalisasi atas dugaan mark up proyek video profil desa, dibahas dalam RDPU Komisi III DPR RI.
  • Gekrafs memprotes keras audit yang menilai komponen intelektual kreatif Amsal bernilai nol rupiah, dianggap hina profesi.
  • Komisi III DPR RI merespons intimidasi Amsal dengan memutuskan segera mengawal kasus serta menyetujui penangguhan penahanan.

Suara.com - Dunia ekonomi kreatif Indonesia diguncang isu kriminalisasi yang menimpa salah satu pelakunya, fotografer Amsal Sitepu.

Kasus dugaan penggelembungan dana alias mark up proyek video profil desa ini, menarik perhatian serius parlemen hingga dibahas dalam rapat  dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).

Dalam forum panas tersebut, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional atau Gekrafs, Kawendra Lukistian, meluapkan kemarahannya atas perlakuan terhadap profesi kreatif yang dianggap tidak dihargai oleh penegak hukum.

Kawendra menilai, kasus yang menjerat Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem ekonomi kreatif di Tanah Air.

Ia menegaskan, Amsal harus dibebaskan sepenuhnya karena proses hukum yang berjalan dianggap mencederai logika kerja industri kreatif.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa yang sama. Kami menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Amsal Sitepu yang didakwa Mark Up Video Profil Desa. (Instagram/sumut.suara.com)
Amsal Sitepu yang didakwa Mark Up Video Profil Desa. (Instagram/sumut.suara.com)

Penghinaan Terhadap Profesi Kreatif: Ide Dihargai Nol Rupiah

Inti dari kemarahan Gekrafs berakar pada hasil audit instansi terkait, yang menilai komponen intelektual dalam produksi video Amsal bernilai nol.

Amsal didakwa melakukan mark up pada proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Namun, dalam proses audit, elemen-elemen krusial seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga biaya alat produksi justru dianggap tidak memiliki nilai ekonomis.

Bagi para pegiat ekonomi kreatif, valuasi "nol rupiah" untuk jasa kreatif adalah bentuk pengabaian terhadap keahlian profesional.

Kawendra menekankan, tanpa elemen-elemen tersebut, sebuah karya audio visual tidak akan pernah terwujud.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, keanehan kasus ini semakin nyata karena seluruh kepala desa yang menggunakan jasa Amsal mengakui bahwa pekerjaan tersebut selesai tepat waktu, hasilnya telah digunakan, dan tidak ada satu pun komplain dari pihak pengguna jasa.

Bertentangan dengan Semangat Astacita Prabowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Kasus Amsal Sitepu Diduga Mark Up Proyek Desa, Segini Tugas dan Gaji Ideal Videografer!

Viral Kasus Amsal Sitepu Diduga Mark Up Proyek Desa, Segini Tugas dan Gaji Ideal Videografer!

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 12:38 WIB

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:53 WIB

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:35 WIB

Pekerja Seni vs. Hukum: Dilema Empati Publik di Kasus Videografer Amsal Sitepu

Pekerja Seni vs. Hukum: Dilema Empati Publik di Kasus Videografer Amsal Sitepu

Your Say | Senin, 30 Maret 2026 | 09:15 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP

Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:08 WIB

Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan

Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:55 WIB

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar

Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:40 WIB

IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran

IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:19 WIB

Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk

Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 12:47 WIB

Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!

Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 12:20 WIB

BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu

BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 12:11 WIB

Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara

Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 11:54 WIB

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 11:12 WIB