Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • DJP hapus sanksi denda & bunga telat lapor SPT OP 2025 hingga 30 April 2026.
  • Penghapusan sanksi dilakukan otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Telat lapor periode ini tak batalkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah akomodatif bagi para wajib pajak (WP). Otoritas pajak memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.

Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Berdasarkan beleid tersebut, dispensasi diberikan bagi WP yang melakukan pelaporan maupun pembayaran dalam periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Langkah ini menjadi "angin segar" bagi masyarakat yang melewatkan tenggat waktu normal pada akhir Maret lalu. Tak hanya denda keterlambatan pelaporan, DJP juga menghapuskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP yang dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Mekanisme penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan di periode tersebut. Adapun jika STP terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskannya secara jabatan.

Selain pembebasan denda, DJP memberikan jaminan bahwa keterlambatan ini tidak akan berdampak negatif pada reputasi kepatuhan wajib pajak. Keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat performa kepatuhan formal yang cukup solid dengan total 10.653.931 SPT yang telah masuk.

Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.

Selain itu, untuk WP Badan dengan tahun buku berbeda (dilaporkan sejak Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.992 SPT (IDR) dan 31 SPT (USD) telah diterima oleh otoritas. Dengan adanya perpanjangan "napas" melalui penghapusan sanksi ini, DJP optimistis rasio kepatuhan akan terus meningkat hingga akhir bulan April mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce

Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:45 WIB

Harga BBM Indonesia Mau Naik, Australia Justru Potong Pajak Bahan Bakar Minyak

Harga BBM Indonesia Mau Naik, Australia Justru Potong Pajak Bahan Bakar Minyak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:53 WIB

Terkini

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:43 WIB

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:32 WIB

BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon

BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:25 WIB

Pasca - Gempa M 7,3 Sulut, PLTP Lahendong Dipastikan Tetap Stabil

Pasca - Gempa M 7,3 Sulut, PLTP Lahendong Dipastikan Tetap Stabil

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:22 WIB

Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas Hadapi AI

Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas Hadapi AI

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:19 WIB

IHSG Sepekan Loyo ke Level 7.026, Asing Jual Rp 33 Triliun!

IHSG Sepekan Loyo ke Level 7.026, Asing Jual Rp 33 Triliun!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:04 WIB

Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo

Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 13:51 WIB

Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen

Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 13:46 WIB