Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • DJP hapus sanksi denda & bunga telat lapor SPT OP 2025 hingga 30 April 2026.
  • Penghapusan sanksi dilakukan otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Telat lapor periode ini tak batalkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah akomodatif bagi para wajib pajak (WP). Otoritas pajak memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.

Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Berdasarkan beleid tersebut, dispensasi diberikan bagi WP yang melakukan pelaporan maupun pembayaran dalam periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Langkah ini menjadi "angin segar" bagi masyarakat yang melewatkan tenggat waktu normal pada akhir Maret lalu. Tak hanya denda keterlambatan pelaporan, DJP juga menghapuskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP yang dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Mekanisme penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan di periode tersebut. Adapun jika STP terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskannya secara jabatan.

Selain pembebasan denda, DJP memberikan jaminan bahwa keterlambatan ini tidak akan berdampak negatif pada reputasi kepatuhan wajib pajak. Keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat performa kepatuhan formal yang cukup solid dengan total 10.653.931 SPT yang telah masuk.

Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.

Selain itu, untuk WP Badan dengan tahun buku berbeda (dilaporkan sejak Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.992 SPT (IDR) dan 31 SPT (USD) telah diterima oleh otoritas. Dengan adanya perpanjangan "napas" melalui penghapusan sanksi ini, DJP optimistis rasio kepatuhan akan terus meningkat hingga akhir bulan April mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce

Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:45 WIB

Harga BBM Indonesia Mau Naik, Australia Justru Potong Pajak Bahan Bakar Minyak

Harga BBM Indonesia Mau Naik, Australia Justru Potong Pajak Bahan Bakar Minyak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:53 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB