- OJK blokir 33.252 rekening judi online guna jaga integritas sistem keuangan nasional.
- Kredit bank tumbuh 9,37% jadi Rp8.559 triliun, ditopang kuat oleh sektor investasi.
- Likuiditas perbankan tetap tebal dan rasio NPL terjaga rendah di tengah suku bunga tinggi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap integritas sistem keuangan nasional. Kabar terbaru, wasit sektor jasa keuangan ini telah memerintahkan perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 33.252 rekening yang telah masuk dalam daftar blokir. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.526 rekening.
"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online," ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (6/4/2026).
Langkah tegas ini diambil karena aktivitas judi online dinilai memberikan dampak negatif yang luas terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan. Dalam prosesnya, OJK bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencocokkan data pribadi nasabah sebelum melakukan tindakan penutupan rekening secara permanen.
Meski dihantui sentimen negatif judi online dan era suku bunga tinggi (higher for longer), OJK mencatat kinerja perbankan nasional masih berada dalam posisi solid.
Fungsi intermediasi tetap menunjukkan pertumbuhan positif dengan profil risiko yang terkendali dimana penyaluran kredit tumbuh 9,37% (yoy) menjadi Rp8.559 triliun. Sektor investasi menjadi motor penggerak dengan lonjakan 20,72%. Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,18% mencapai Rp10.102 triliun
Dan kualitas aset: rasio Non-Performing Loan (NPL) gross terjaga di level 2,17%, sementara NPL net berada di angka 0,83%.
Likuiditas industri pun terpantau melimpah dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 195,64%, jauh di atas ambang batas ketentuan. "OJK terus mendorong penguatan sektor melalui sejumlah inisiatif, termasuk pengembangan keuangan berkelanjutan serta pengajuan 12 izin penggabungan BPR dan BPRS," pungkas Dian.