- Bursa Efek Indonesia menetapkan PT Barito Renewables Energy Tbk dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dalam zona kepemilikan saham terkonsentrasi.
- Penetapan status berdasarkan metodologi baru per 2 April 2026 ini menyebabkan harga saham kedua emiten tersebut mengalami pelemahan signifikan.
- Pakar memprediksi status konsentrasi tinggi berisiko membuat saham terkait terdepak dari indeks global MSCI dalam jangka waktu tertentu.
Suara.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merilis daftar emiten yang masuk dalam zona kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Dua saham raksasa milik konglomerat papan atas, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik Prajogo Pangestu dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari Grup Sinarmas, menjadi sorotan utama dalam daftar tersebut.
Berdasarkan pantauan Redaksi Suara.com, harga saham BREN hari ini, Senin (6/4/2026) pukul 11.00 WIB berkisar Rp4.280. Sementara, harga saham DSSA bertahan di angka Rp64.275. Kedua saham berada di zona merah dan melemah cukup tajam.
Penetapan status HSC ini didasarkan pada metodologi baru yang dirilis BEI pada Kamis (2/4/2026), mengacu pada struktur kepemilikan saham warkat dan tanpa warkat per posisi 31 Maret 2026.
Dalam pengumumannya, BEI mengungkapkan bahwa saham BREN dikuasai oleh sekelompok terbatas pemegang saham yang secara agregat menguasai hingga 97,31 persen dari total saham beredar.
Angka ini memicu tanda tanya mengingat data free float BREN per Februari 2026 tercatat sebesar 12,29 persen. Merespons kabar tersebut, harga saham BREN langsung anjlok signifikan sebesar 12,73 persen ke level Rp4.800 pada penutupan perdagangan Kamis (2/4).
Kondisi serupa menimpa DSSA milik Grup Sinarmas, di mana sekitar 95,76 persen sahamnya dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu. Padahal, data free float resmi emiten ini per 10 Februari 2026 tercatat masih berada di angka 20,42 persen.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa status ini bukan merupakan vonis pelanggaran.
“Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” tulis otoritas bursa dalam keterangan resminya.
Risiko Terdepak dari Indeks MSCI
Masuknya emiten ke dalam kategori HSC membawa konsekuensi serius pada pandangan investor global. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai bahwa saham-saham existing yang masuk kategori ini berpotensi besar terdepak dari indeks global bergengsi, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
IPOT memprediksi MSCI kemungkinan besar akan langsung mengeluarkan saham yang masuk kategori HSC dari indeks yang mereka kelola.
Jika sudah dikeluarkan, saham tersebut diperkirakan tidak dapat masuk kembali ke dalam indeks MSCI setidaknya selama 12 bulan ke depan.
Sementara bagi emiten yang baru melantai di bursa (IPO) dan langsung masuk kategori HSC, dipastikan tidak akan bisa menembus indeks tersebut.
Sorotan tajam juga tertuju pada anomali data free float atau porsi saham publik pada emiten DSSA. Secara teoritis, free float adalah saham yang dimiliki masyarakat dan dapat diperdagangkan bebas, di luar kepemilikan pengendali, direksi, maupun karyawan.