- Tiket pesawat domestik naik 9-13% menyusul penyesuaian fuel surcharge di KM Menhub 83/2026.
- Dirut Garuda janji penyesuaian harga tiket dilakukan secara proporsional dan tetap terukur.
- Pemerintah beri stimulus PPN DTP 11% dan bea masuk suku cadang 0% guna jaga daya beli warga.
Suara.com - Harga tiket pesawat domestik dipastikan bakal mengalami kenaikan sebesar 9 hingga 13 persen dalam waktu dekat. Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Meski ada kenaikan tarif, pemerintah juga memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamisnya harga avtur global.
Menanggapi hal tersebut, maskapai pelat merah Garuda Indonesia menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian harga tiket. Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, memastikan bahwa langkah tersebut akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat.
"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," tegas Glenny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Glenny menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara berkala. Pasalnya, pergerakan harga avtur sangat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh kondisi geopolitik dunia. Sebagai langkah mitigasi, Garuda tengah mengkaji optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute guna menjaga keberlangsungan operasional.
"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional," jelasnya.
Sebagai informasi, kenaikan harga tiket ini dipicu oleh lonjakan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk jenis pesawat jet maupun bermesin baling-baling. Namun, untuk meredam dampak kenaikan tersebut, pemerintah menyuntikkan stimulus PPN DTP 11 persen yang berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di dalam negeri serta menekan biaya perawatan maskapai nasional.