- Larangan total vape dapat memukul pelaku usaha kecil yang bergantung pada penjualan produk tersebut, bahkan berpotensi memicu penutupan usaha.
- Kebijakan pelarangan diminta tidak reaktif, melainkan melalui kajian matang agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.
- Temuan narkotika berasal dari vape ilegal tanpa cukai, sehingga pelaku usaha legal dikhawatirkan ikut terkena dampak kebijakan.
Suara.com - Wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik (vape) menuai kekhawatiran, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan bisnisnya di sektor tersebut. Kebijakan ini dinilai berpotensi memukul ekonomi rakyat jika diterapkan tanpa kajian matang.
Legislator dari Fraksi PKB, Abdullah mengingatkan agar rencana pelarangan vape tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak luas, khususnya terhadap pelaku UMKM.
"Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya," ujarnya di Jakarta seperti yang dikutip Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kebijakan yang bersifat reaktif tanpa pertimbangan matang justru berisiko menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui temuan laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan hal serius yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, ia menegaskan solusi yang diambil tetap harus berbasis data dan komprehensif, agar tujuan pemberantasan narkoba bisa tercapai tanpa mengorbankan sektor ekonomi.
"Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta," jelasnya.
Abdullah juga menyoroti bahwa peredaran narkoba melalui vape memang menjadi ancaman nyata, terutama bagi generasi muda. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak justru merugikan pelaku usaha legal.
Pasalnya, dari temuan yang ada, produk vape yang disalahgunakan merupakan barang ilegal yang tidak memiliki pita cukai, sementara banyak UMKM yang menjalankan usaha secara resmi.
Wacana pelarangan total vape sendiri menguat setelah BNN mendorong langkah tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Dorongan ini muncul menyusul temuan kandungan narkotika pada ratusan sampel cairan (liquid) ilegal yang beredar di masyarakat.