- BEI tegaskan status HSC adalah transparansi kepemilikan saham, bukan sanksi bagi emiten.
- Sembilan emiten HSC mulai proaktif konsultasi dengan bursa untuk perbaiki struktur pemegang saham.
- Kebijakan HSC adopsi standar global guna tingkatkan kepercayaan dan transparansi bagi investor.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya angkat bicara meluruskan gaduh terkait pengumuman sembilan emiten yang masuk dalam radar High Shareholder Concentration (HSC). Otoritas bursa menegaskan, masuknya emiten ke daftar tersebut bukan berarti perusahaan tersebut sedang "dihukum".
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menekankan bahwa label HSC merupakan bentuk transparansi informasi, bukan sanksi administratif. Langkah ini diambil agar para investor lebih jeli melihat struktur kepemilikan saham sebelum memutuskan untuk mengguyur modal.
"Tolong diingat, ini adalah informasi yang netral dari regulator, bukan sanksi. Kami hanya menunjukkan struktur kepemilikannya saja, bahwa saham tersebut dimiliki oleh pihak-pihak tertentu secara terbatas (limited parties)," tegas Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Pasca pengumuman yang dirilis pada 2 April lalu, Nyoman mengungkapkan bahwa sejumlah emiten yang masuk daftar mulai proaktif. Beberapa perwakilan perusahaan sudah menjalin komunikasi dan bertemu dengan pihak otoritas bursa untuk mendalami metodologi HSC.
BEI pun menaruh harapan besar agar para emiten tersebut segera berbenah. Tujuannya jelas: agar kepemilikan saham tidak lagi menumpuk di segelintir pihak, melainkan tersebar luas di masyarakat layaknya perusahaan publik sejati.
"Begitu masuk ke pengumuman HSC, kewajiban perusahaan adalah melakukan tindakan yang diperlukan untuk meyakinkan bursa bahwa struktur kepemilikannya tidak lagi terkonsentrasi," bebernya.
Terkait langkah perbaikan, BEI menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada internal emiten. Nyoman menegaskan bursa tidak akan mendikte jenis aksi korporasi yang harus dilakukan, selama hasilnya mampu mendiversifikasi kepemilikan saham sesuai standar regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO).
"Jika nanti strukturnya sudah tidak lagi terkonsentrasi, maka kami akan keluarkan pengumuman baru bahwa perusahaan tersebut sudah lepas dari status HSC," imbuh Nyoman.
Kebijakan transparansi HSC ini disebut-sebut sebagai langkah progresif BEI dalam mengadopsi global best practices. Nyoman mencontohkan Bursa Hong Kong sebagai salah satu kiblat yang sudah menerapkan kebijakan serupa.
Langkah ini diharapkan menjadi suntikan kepercayaan bagi investor internasional. Dengan transparansi yang lebih tinggi (beyond international practices), pasar modal Indonesia diharapkan makin menarik di mata dunia.
"Harusnya investor lebih percaya (trust) ke pasar kita karena kita relatif lebih transparan. Ini adalah bagian dari pengayaan informasi kepada investor," pungkasnya.