- Badan Gizi Nasional mengalokasikan anggaran sebesar Rp113 miliar untuk jasa Event Organizer dalam 31 paket pekerjaan berbeda.
- Publik menuntut transparansi atas penggunaan dana tersebut karena mempertanyakan urgensi kegiatan seremoni dibandingkan dengan program perbaikan gizi.
- Kepala BGN menyatakan penggunaan pihak ketiga diperlukan untuk mendukung operasional lembaga baru yang belum memiliki sumber daya memadai.
Meski diterjang isu pemborosan, Dadan menjamin bahwa seluruh proses pengadaan jasa tersebut tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas.
“Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal,” tegasnya.