- BCA tutup otomatis rekening saldo Rp 0 jika tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut.
- Kebijakan merujuk pada POJK No. 24/2025, lebih cepat dari aturan lama yang berdurasi 12 bulan.
- Nasabah dapat melakukan reaktivasi rekening dormant melalui kantor cabang atau kanal resmi BCA.
Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA resmi melakukan penyesuaian kebijakan terkait jangka waktu penutupan rekening secara otomatis.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Dalam aturan terbaru, BCA akan menutup otomatis rekening nasabah yang memiliki saldo Rp 0 dan tidak mencatatkan aktivitas transaksi selama enam bulan berturut-turut. Ketentuan ini jauh lebih singkat dibandingkan kebijakan sebelumnya yang memberikan tenggang waktu hingga 12 bulan.
"Sesuai ketentuan POJK, BCA wajib melakukan penutupan rekening secara otomatis atas Rekening Giro dan Tabungan dengan saldo nihil selama 6 bulan berturut-turut," tulis manajemen BCA dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/4/2026).
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis produk simpanan, di antaranya Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, BCA Dollar dan Giro serta Poket Rupiah
Pihak bank menjelaskan bahwa selama rekening dalam status nonaktif (dormant), nasabah tidak dapat melakukan transaksi debit, meski masih bisa menerima dana masuk atau kredit. Guna menghindari penutupan permanen, nasabah diimbau untuk melakukan transaksi perbankan atau pengecekan saldo secara berkala melalui kanal digital maupun ATM BCA.
Bagi nasabah yang rekeningnya sudah terlanjur berstatus dormant, proses aktivasi kembali (reaktivasi) masih dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BCA terdekat atau melalui layanan pendukung yang telah disediakan.