CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 15 April 2026 | 11:45 WIB
CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
baca 10 detik
  • CMNP optimistis memenangkan gugatan Rp 119 triliun atas Hary Tanoe & MNC Asia Holding.
  • Sidang putusan sengketa NCD antara CMNP dan Hary Tanoe digelar Rabu (22/4/2026) di PN Jakpus.
  • CMNP incar sita jaminan aset Hary Tanoe di Beverly Hills senilai Rp 227 miliar.

Suara.com - Babak akhir persengketaan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), segera mencapai puncaknya. Emiten pengelola jalan tol ini menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun.

Sidang putusan perkara ini dijadwalkan bakal berlangsung pada Rabu (22/4) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan telah diperkuat dengan bukti dokumen, saksi, hingga keterangan ahli selama persidangan. Pihaknya meyakini telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Hary Tanoe dan anak usahanya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

"Persidangan mengungkap kerugian senilai Rp 119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding kepada CMNP," ujar Lucas dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Dalam perjalanannya, pihak CMNP mengklaim telah mematahkan sejumlah eksepsi yang diajukan kubu MNC. Lucas menilai argumen lawan mengenai kedaluwarsa, nebis in idem, hingga kekurangan pihak (plurium litis consortium) tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, hubungan hukum yang terjadi sebenarnya adalah tukar-menukar surat berharga, di mana Hary Tanoe disebut sebagai inisiator transaksi tersebut. Lucas juga melontarkan kritik terhadap kualitas pembuktian pihak tergugat.

"Bukti yang disampaikan hampir semua berupa fotokopi tanpa asli. Saksi dan ahli yang mereka hadirkan juga dianggap tidak memahami konteks perkara, sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan ahli yang kami hadirkan," tambahnya.

Tak hanya mengejar ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset pribadi Hary Tanoe guna menjamin pemulihan kerugian.

Salah satu aset yang dibidik adalah properti mewah di Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang ditaksir bernilai US$ 13 juta atau setara Rp 227 miliar. Secara total, CMNP telah merinci daftar aset milik Hary Tanoe dan grup MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp 34 triliun untuk disita.

baca juga

"Permohonan penyitaan ini sangat beralasan mengingat nilai kerugian yang sangat besar dalam perkara ini," pungkas Lucas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB

Terkini

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

News | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:12 WIB

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Foto | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

News | Senin, 14 September 2026 | 14:01 WIB

×