Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Mohammad Fadil Djailani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 12:58 WIB
Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya
Ilustrasi Emisi Karbon (freepik)
  • Permenhut 6/2026 resmi buka perdagangan karbon hutan lewat skema offset emisi.
  • Masyarakat adat wajib punya mitra terdaftar untuk ikut berbisnis karbon.
  • Pelaku usaha wajib lalui validasi dan verifikasi ketat sebelum jual unit karbon.

Suara.com - Pemerintah baru saja mengetuk palu Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menjadi karpet merah bagi perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca.

Namun, di balik peluang ekonomi baru yang digadang-gadang bakal menyumbang devisa besar, regulasi ini menyimpan sisi sensitif, terutama bagi masyarakat adat dan pengelola hutan skala kecil.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memang merinci siapa saja yang boleh "bermain" di pasar karbon. Mulai dari raksasa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang hak pengelolaan, hingga masyarakat hukum adat. Bahkan, pemerintah pusat dan daerah pun ikut ambil bagian melalui skema yurisdiksi.

Satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 6 yang mewajibkan kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, dan pemilik hutan hak untuk memiliki pendamping atau mitra yang terdaftar.

Tanpa mitra, mereka dilarang terjun ke pasar karbon. Kebijakan ini memicu tanya: apakah ini bentuk perlindungan agar rakyat tak tertipu, atau justru menciptakan ketergantungan baru pada pihak ketiga di atas tanah ulayat mereka sendiri?

Bagi pelaku usaha yang ingin mencicipi manisnya bisnis karbon, perjalanannya dipastikan tidak instan. Pemerintah menetapkan birokrasi yang berlapis, meliputi penyusunan dokumen proyek yang rumit, proses validasi dan implementasi lapangan dan verifikasi ketat hingga terbitnya unit karbon tersertifikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa kendali penuh tetap berada di tangan negara. Lewat mekanisme perizinan dan rekomendasi yang berlapis, pelaku usaha dipaksa tunduk pada kontrol ketat Jakarta.

Pertanyaannya kemudian, mampukah birokrasi ini berjalan transparan, atau justru menjadi celah baru bagi praktik nakal di tengah ambisi hijau dunia?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emisi Karbon Terus Naik, Bisakah CO2 Diubah Jadi Produk Berguna?

Emisi Karbon Terus Naik, Bisakah CO2 Diubah Jadi Produk Berguna?

News | Kamis, 09 April 2026 | 11:55 WIB

Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia

Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia

News | Senin, 06 April 2026 | 15:30 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Terkini

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB