Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.561,329
LQ45 749,027
Srikehati 347,294
JII 525,953
USD/IDR 17.184

Gaduh PPN Jalan Tol, Anak Buah Menkeu Purbaya Bilang Begini

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 12:40 WIB
Gaduh PPN Jalan Tol, Anak Buah Menkeu Purbaya Bilang Begini
Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol tengah menjadi sorotan hangat publik. Foto ist.
  • DJP tegaskan PPN jalan tol masih tahap perencanaan, belum ada regulasi resmi.
  • Kebijakan masuk Renstra 2025-2029 untuk perluas basis pajak secara proporsional.
  • Pemerintah janji pertimbangkan daya beli masyarakat dan dunia usaha sebelum eksekusi.

Suara.com - Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol tengah menjadi sorotan hangat publik. Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara untuk meluruskan simpang siur yang beredar.

Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih sebatas wacana dalam koridor perencanaan jangka panjang. Masyarakat pun diminta tetap tenang karena belum ada aturan yang mengikat dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur pungutan pajak di jalan bebas hambatan tersebut.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Isu ini mencuat setelah rencana pengenaan PPN jalan tol tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Kebijakan ini digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan target perluasan basis pajak yang lebih adil, yang diproyeksikan baru akan rampung pada 2028 mendatang.

Inge menjelaskan, munculnya poin tersebut dalam Renstra merupakan cerminan arah penguatan fiskal di masa depan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (equal playing field) antarjenis jasa serta menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur nasional.

DJP memastikan tidak akan gegabah dalam mengeksekusi aturan ini. Jika nantinya kebijakan ini diformalkan, pemerintah berjanji akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga menghitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik.

"Mekanismenya akan melalui proses berhati-hati, mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah menjamin informasi resmi akan dibuka secara transparan jika regulasi tersebut telah mencapai titik final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:07 WIB

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 18:50 WIB

Prabowo Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Wakilnya Purbaya

Prabowo Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Wakilnya Purbaya

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY

Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:31 WIB

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:07 WIB

MKI dan CIGRE Bahas Teknologi HVDC untuk Interkoneksi Listrik Hijau

MKI dan CIGRE Bahas Teknologi HVDC untuk Interkoneksi Listrik Hijau

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 11:37 WIB

Industri Hulu Migas Perkuat Kontribusi, Dorong Penguatan Kapasitas Nasional

Industri Hulu Migas Perkuat Kontribusi, Dorong Penguatan Kapasitas Nasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 11:18 WIB

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:49 WIB

Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini

Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:43 WIB

Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:39 WIB

Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun

Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:36 WIB

Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026

Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:28 WIB

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB