- Kepala BP BUMN Dony Oskaria menargetkan perampingan jumlah perusahaan pelat merah dari 1.077 menjadi 300 perusahaan tahun ini.
- Proses efisiensi dilakukan melalui likuidasi, divestasi, konsolidasi sektoral, dan pengembangan BUMN strategis di bawah arahan lembaga Danantara.
- BP BUMN kini mewajibkan seluruh perusahaan negara saling menggunakan produk dan jasa internal guna meningkatkan daya saing global.
Suara.com - Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, memastikan konsolisadasi perusahaan-perusahaan pelat merah terus berlangsung. Bahkan, dia akan memangkas jumlah BUMN yang awalnya 1.000 hanya menjadi 300 perusahaan.
Langkah strategis ini dilakukan seiring dengan pembentukan Sovereign Wealth Fund Danantara, yang akan mengonsolidasikan aset-aset negara agar lebih terarah dan berdaya saing global.
Dony memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.077 perusahaan di ekosistem BUMN yang sedang ditinjau secara fundamental untuk dirampingkan menjadi sekitar 200-300-an perusahaan pada tahun ini.
"Kita melakukan asesmen mendalam melalui empat tahapan, mulai dari global benchmark, potensi pasar, hingga kapabilitas internal," ujar Dony di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
![Logo BUMN. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/27/84963-logo-bumn-suaracom.jpg)
Dari hasil asesmen tersebut, BP BUMN membagi perusahaan ke dalam empat kuadran utama. Pertama adalah likuidasi bagi perusahaan yang beban utangnya jauh melebihi aset dan tidak memiliki daya saing pasar.
Kemudian divestasi bagi perusahaan berskala kecil yang berada di luar bisnis inti (misalnya agen perjalanan milik BUMN energi).
Langkah yang krusial lain adalah penggabungan atau konsolidasi perusahaan berdasarkan sektor industri, seperti logistik, rumah sakit, hingga perhotelan agar memiliki skala ekonomi yang besar.
Kemudian pengembangan bagi BUMN strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi dan pertahanan.
Selain perampingan, Dony juga menegaskan perubahan paradigma mendasar dalam interaksi antar-BUMN. Istilah "Sinergi BUMN" kini secara tegas diganti dengan kewajiban.
"Sekarang pemiliknya adalah Danantara. Bukan sinergi lagi, tapi namanya 'wajib' menggunakan perusahaan BUMN. Seluruh kebutuhan di lingkungan BUMN yang bersinggungan dengan perusahaan seperti di Defend.id hukumnya wajib," ujarnya.
Dony mencontohkan industri pertahanan, seperti PT PAL, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, hingga PT LEN Industri, tidak boleh lagi berjuang sendirian tanpa sinergi BUMN lain.
"Industri pertahanan kita harus menjadi unggulan. Tidak mungkin sebuah industri bisa berkembang dan melakukan transfer teknologi jika kita tidak memiliki keberpihakan. Saya wajibkan seluruh BUMN, seperti Pelni, ASDP, dan Pertamina International Shipping (PIS) untuk membangun kapalnya di PT PAL," pungkasnya.