Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 16:11 WIB
Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC
Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka alias Babah Alun saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • PN Jakpus vonis Hary Tanoe & MNC bayar 28 juta dolar AS plus bunga 6% ke CMNP.
  • Jusuf Hamka sujud syukur; sebut kebenaran terbukti setelah sengketa sejak 1999.
  • Hakim kabulkan ganti rugi immateriel Rp50 miliar dan tolak seluruh eksepsi tergugat.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terkait sengketa transaksi surat berharga yang telah membeku selama puluhan tahun.

Mendengar kabar kemenangan tersebut, bos CMNP, Jusuf Hamka, tak kuasa membendung rasa haru. Pria yang akrab disapa Babah Alun ini tertangkap kamera langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk luapan emosi atas keadilan yang ia nantikan sejak akhir dekade 90-an.

“Alhamdulillahirabbil'alamin. Gugatan kita dikabulkan. Uang kita yang dimakan 28 juta dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan. Memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus,” tegas Jusuf Hamka dalam akun Instagram miliknya dikutip Jumat (24/4/2026).

Dalam amar putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tak tanggung-tanggung, hakim menjatuhkan sanksi berat bagi para tergugat, salah satunya kewajiban membayar 28 juta dolar AS secara tanggung renteng, selain itu diwajibkan membayar bunga denda bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung mundur sejak 9 Mei 2002 hingga utang dilunasi dan membayar kewajiban ganti rugi immateriel sebesar Rp50 miliar.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak tergugat, sekaligus memerintahkan kepatuhan penuh terhadap putusan ini.

Bagi Jusuf Hamka, kemenangan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan pembuktian moral. Mengingat konflik ini sudah berlarut-larut sejak tahun 1999, ia merasa kebenaran akhirnya menemukan jalannya.

“Orang boleh menzalimi atau memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran,” pungkasnya.

Putusan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi CMNP dalam mengamankan aset perusahaan dari sengketa panjang yang sempat dianggap jalan buntu selama lebih dari dua dekade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua

Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 20:20 WIB

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:34 WIB

Menang Gugatan, Kontrak FANTASY BOYS dan Doha BAE173 Resmi Ditangguhkan

Menang Gugatan, Kontrak FANTASY BOYS dan Doha BAE173 Resmi Ditangguhkan

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 10:02 WIB

Terkini

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:04 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari

Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:57 WIB

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ibu Anastasia: Membangun Salon Inklusif dan Gratis untuk ODGJ

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ibu Anastasia: Membangun Salon Inklusif dan Gratis untuk ODGJ

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:41 WIB

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:37 WIB

Pasang Surut Rupiah Sejak 1998, Kurs Dolar Kembali Mendekati Level Krisis Moneter?

Pasang Surut Rupiah Sejak 1998, Kurs Dolar Kembali Mendekati Level Krisis Moneter?

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:29 WIB

Indonesia Impor Minyak Rusia Hingga 150 Juta Barel, Belum Cukup Sampai Akhir Tahun

Indonesia Impor Minyak Rusia Hingga 150 Juta Barel, Belum Cukup Sampai Akhir Tahun

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:21 WIB

Tak Cuma Outflow, Rebalancing MSCI Justru Bisa Picu Aksi Borong Saham

Tak Cuma Outflow, Rebalancing MSCI Justru Bisa Picu Aksi Borong Saham

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 14:54 WIB