Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
baca 10 detik
  • Wirawan Adnan selaku kuasa hukum dokter Tifa akan menggugat Rektor UGM ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1 Agustus 2026.
  • Gugatan terkait dugaan manipulasi ijazah Joko Widodo tersebut diajukan karena ijazah tidak ditemukan setelah penggeledahan arsip di Solo.
  • Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik batal demi hukum.

Suara.com - Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Wirawan Adnan mengaku bakal menggugat rektor Universiras Gadjah Mada (UGM) atas dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Ia menyatakan, gugatan itu bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta demi mencari keadilan dan kebenaran terhadap ijazah milik Jokowi.

“Tanggal 1 Juli kami mengajukan gugatan baru ke Yogyakarta, hanya satu yang kami gugat Rektor Universitas Gadjah Mada, di Jogja,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Gugatan itu, lanjut Wirawan, didasarkan akibat tidak ditemukannya ijazah Jokowi, usai Komisi Informasi Provinsi (KIP) menggeledah kantor arsip daerah Solo.

Sudah datang KIP ke Solo menggeledah kantor arsip daerah, ternyata Jokowi nggak punya ijazah,” katanya.

Gugatan tersebut, kata Wirawan, dilakukan melalui Citizen Lawsuit (CSL) di Pengadilan Negeri Surakarta, Yogyakarta, dan Semarang.

“Jadi kami mengajukan gugatan CLS di Solo, kemudian mengajukan gugatan CLS di Jogja, kemudian di KIP Semarang,” pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.

baca juga

Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.

Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.

Majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:55 WIB

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:29 WIB

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 17:34 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu

Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:15 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Terkini

Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek

Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit

Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:11 WIB

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:09 WIB

Siapa Aripat? Ini Profil dan Pekerjaan Suami Baru Nathalie Holscher

Siapa Aripat? Ini Profil dan Pekerjaan Suami Baru Nathalie Holscher

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:07 WIB

Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix

Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:04 WIB

7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier

7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:03 WIB

Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit

Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit

Video | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:02 WIB

Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB

2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia

2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB

×