- Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman memastikan harga beras SPHP tetap stabil tanpa kenaikan saat inspeksi di Karawang, Kamis (23/4/2026).
- Pemerintah terus menyalurkan beras subsidi SPHP berkualitas tinggi sebagai penyeimbang pasar untuk meredam spekulasi harga di tingkat pedagang.
- Kebijakan pembatasan pembelian maksimal 25 kg diberlakukan guna mencegah praktik pengemasan ulang demi keuntungan pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Suara.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) berjanji menjaga keterjangkauan harga pangan di tingkat masyarakat.
Dalam inspeksi mendadak ke Gudang Filial Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026), Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan bahwa program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan terus berlanjut tanpa adanya kenaikan harga.
Beras SPHP tetap menjadi instrumen utama pemerintah sebagai penyeimbang pasar (market equalizer) untuk meredam potensi spekulasi harga di tingkat pedagang.
Meskipun dijual dengan harga subsidi, Amran menekankan bahwa kualitas beras SPHP tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Hal ini didorong oleh distribusi pupuk yang tepat waktu serta kondisi pengairan yang optimal di lahan pertanian.
"Kualitasnya sekarang setara premium. Harganya tidak kami naikkan sebagai penyeimbang jika ada pihak yang sengaja menaikkan harga di pasar," ujar Amran.
Hingga minggu ketiga April 2026, realisasi distribusi beras SPHP menunjukkan tren positif. Setelah menyalurkan 70,01 ribu ton pada Maret, angka distribusi per 23 April telah mencapai 69,85 ribu ton atau hampir melampaui capaian bulan sebelumnya.
Terkait kebijakan pembatasan pembelian maksimal 25 kg (atau 5 kantong ukuran 5 kg) per konsumen, pemerintah menegaskan langkah ini bukan merupakan sinyal kelangkaan stok.
Kebijakan ini murni diambil untuk mencegah praktik culas seperti pengemasan ulang (repacking) menjadi merek komersial demi keuntungan pribadi.
"Ini adalah beras subsidi negara. Harus dibatasi agar tidak diborong dalam jumlah besar (satu truk) lalu dijual kembali dengan harga tinggi. Ini hak rakyat untuk mendapatkan harga seimbang," tegas Amran.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026, rincian aturan pembelian adalah sebagai berikut:
Kemasan 5 kg: Maksimal pembelian 5 kantong.
Kemasan 2 kg: Maksimal pembelian 2 kantong.
Larangan: Beras SPHP dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk kemasan 5 kg, masyarakat dapat memperolehnya di kisaran harga Rp59.900 hingga Rp73.000 di berbagai saluran distribusi seperti pasar tradisional, ritel modern, hingga operasi pasar resmi Bulog.
Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun dengan target penyaluran total 828 ribu ton. Perum Bulog diinstruksikan untuk memprioritaskan distribusi ke wilayah-wilayah non-sentra produksi padi serta daerah yang belum memasuki masa panen raya guna memastikan pemerataan pasokan.