- YLKI menuntut pemerintah dan operator segera menyalurkan santunan bagi seluruh korban kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur secara transparan.
- Pihak operator diwajibkan memenuhi hak konsumen tanpa membebani keluarga korban dengan proses administratif yang rumit dan berbelit.
- Selain santunan finansial, korban kecelakaan berhak mendapatkan penanganan medis optimal serta pemulihan fisik dan psikologis secara menyeluruh.
Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut percepatan dan kepastian santunan bagi seluruh korban kecelakaan KRL dengan kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, baik korban luka maupun korban meninggal dunia.
Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menilai korban dan keluarga tidak boleh dibebani proses administratif yang rumit di tengah situasi darurat, sehingga pemerintah dan operator wajib memastikan seluruh hak konsumen terpenuhi secara cepat, transparan, dan adil.
“YLKI menuntut adanya kepastian dan percepatan pemberian santunan kepada seluruh korban, baik korban luka maupun korban meninggal dunia, tanpa proses yang berbelit,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Rio, penanganan pascakecelakaan tidak boleh berhenti pada evakuasi dan perawatan medis semata. Aspek perlindungan konsumen, termasuk santunan dan tanggung jawab pelaku usaha, harus menjadi prioritas utama.
Ia juga menilai operator memiliki kewajiban penuh terhadap korban, termasuk memastikan proses kompensasi berjalan jelas bagi keluarga korban meninggal maupun penumpang yang mengalami luka fisik dan trauma.
“Pemerintah harus hadir secara aktif untuk memastikan korban memperoleh haknya secara cepat, transparan, dan adil,” ujarnya.
Selain santunan finansial, YLKI juga menyoroti pentingnya pemulihan fisik dan psikologis korban sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan konsumen yang lebih menyeluruh.
Menurut dia, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang terdampak insiden juga memerlukan perhatian khusus dalam proses pemulihan.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, meliputi perawatan medis yang optimal bagi korban luka, pemulihan fisik dan psikologis korban,” tutur Rio.
YLKI menilai percepatan santunan penting untuk mencegah korban atau keluarga menghadapi ketidakpastian tambahan setelah mengalami musibah besar.
Bagi YLKI, kecepatan penanganan hak korban juga menjadi indikator keseriusan negara dan operator dalam menempatkan keselamatan serta perlindungan konsumen sebagai hak dasar pengguna transportasi publik.
“Keselamatan konsumen merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara dan pelaku usaha,” pungkas dia.