Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 30 April 2026 | 12:06 WIB
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperluas pembatasan impor komoditas pertanian serta peternakan di Indonesia.
  • Aturan yang berlaku mulai 8 Mei 2026 ini mewajibkan importir memperoleh rekomendasi teknis sebelum mengajukan persetujuan impor elektronik.
  • Kebijakan tersebut bertujuan mendukung swasembada pangan nasional serta melindungi harga jual hasil panen petani dan produsen domestik.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang memperluas pembatasan impor terhadap sejumlah komoditas pertanian dan peternakan demi menopang target swasembada pangan pemerintah.

Regulasi anyar ini menambah daftar komoditas yang kini wajib melalui pengawasan lebih ketat sebelum masuk ke pasar domestik.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan efektif berlaku mulai 8 Mei 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, mengatakan beleid baru ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan impor nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam negeri.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya," ujar Busan kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sejumlah komoditas yang kini masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

ilustrasi kacang hijau (pixabay/PDPics)
ilustrasi kacang hijau (pixabay/PDPics)

Dengan masuknya komoditas tersebut ke dalam pengaturan baru, importir tak lagi bisa memasukkan barang ke Indonesia secara bebas seperti sebelumnya.

Melalui skema itu, importir diwajibkan lebih dulu mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

baca juga

“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Busan.

Kemendag menyebut, penyusunan aturan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melalui regulatory impact analysis (RIA), konsultasi publik, harmonisasi, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha dari hulu ke hilir.

Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan salah satu alasan utama pengaturan baru ini adalah menurunnya minat petani menanam komoditas tertentu akibat derasnya impor tanpa pembatasan.

“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” ujar Gilang.

Oleh karena itu, dia menambahkan, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden.

Selain rekomendasi teknis, aturan khusus juga diberlakukan untuk beberapa komoditas tertentu. Impor beras pakan wajib disertai neraca komoditas, sedangkan impor buah pir harus memiliki bukti penguasaan cold storage serta laporan surveyor.

Lebih lanjut, Kemendag menyebut seluruh penyesuaian sistem pengajuan PI melalui SINSW telah disiapkan dan dapat digunakan mulai 8 Mei 2026, bertepatan dengan efektifnya aturan baru tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan ketergantungan impor sekaligus memberi ruang lebih besar bagi petani dan produsen domestik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi Terjaga dan Terjangkau bagi Masyarakat

Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi Terjaga dan Terjangkau bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 12:45 WIB

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:54 WIB

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:08 WIB

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Terkini

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:38 WIB

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni

Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:11 WIB

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:41 WIB

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:36 WIB

Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T

Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:29 WIB

Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran

Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:12 WIB