Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 30 April 2026 | 12:06 WIB
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperluas pembatasan impor komoditas pertanian serta peternakan di Indonesia.
  • Aturan yang berlaku mulai 8 Mei 2026 ini mewajibkan importir memperoleh rekomendasi teknis sebelum mengajukan persetujuan impor elektronik.
  • Kebijakan tersebut bertujuan mendukung swasembada pangan nasional serta melindungi harga jual hasil panen petani dan produsen domestik.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang memperluas pembatasan impor terhadap sejumlah komoditas pertanian dan peternakan demi menopang target swasembada pangan pemerintah.

Regulasi anyar ini menambah daftar komoditas yang kini wajib melalui pengawasan lebih ketat sebelum masuk ke pasar domestik.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan efektif berlaku mulai 8 Mei 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, mengatakan beleid baru ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan impor nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam negeri.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya," ujar Busan kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sejumlah komoditas yang kini masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

ilustrasi kacang hijau (pixabay/PDPics)
ilustrasi kacang hijau (pixabay/PDPics)

Dengan masuknya komoditas tersebut ke dalam pengaturan baru, importir tak lagi bisa memasukkan barang ke Indonesia secara bebas seperti sebelumnya.

Melalui skema itu, importir diwajibkan lebih dulu mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

baca juga

“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Busan.

Kemendag menyebut, penyusunan aturan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melalui regulatory impact analysis (RIA), konsultasi publik, harmonisasi, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha dari hulu ke hilir.

Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan salah satu alasan utama pengaturan baru ini adalah menurunnya minat petani menanam komoditas tertentu akibat derasnya impor tanpa pembatasan.

“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” ujar Gilang.

Oleh karena itu, dia menambahkan, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden.

Selain rekomendasi teknis, aturan khusus juga diberlakukan untuk beberapa komoditas tertentu. Impor beras pakan wajib disertai neraca komoditas, sedangkan impor buah pir harus memiliki bukti penguasaan cold storage serta laporan surveyor.

Lebih lanjut, Kemendag menyebut seluruh penyesuaian sistem pengajuan PI melalui SINSW telah disiapkan dan dapat digunakan mulai 8 Mei 2026, bertepatan dengan efektifnya aturan baru tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan ketergantungan impor sekaligus memberi ruang lebih besar bagi petani dan produsen domestik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi Terjaga dan Terjangkau bagi Masyarakat

Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi Terjaga dan Terjangkau bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 12:45 WIB

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:54 WIB

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:08 WIB

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Terkini

Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026

Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:38 WIB

YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape

YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027

Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya

Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:26 WIB

IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak

IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia

Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

×