- Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengakselerasi program ekonomi nasional.
- Satgas yang dipimpin Menko Perekonomian ini memiliki lima kelompok kerja untuk menyusun strategi, regulasi, serta memantau implementasi kebijakan.
- Pemerintah memberikan insentif impor bahan baku industri, menyederhanakan perizinan, serta melakukan reformasi regulasi demi meningkatkan kepastian bagi para pelaku usaha.
Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Satgas Pertumbuhan Ekonomi ini diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Satgas P3-MPPE ini bertugas untuk mengakselerasi program pertumbuhan ekonomi seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas Pemerintah, dan program utama beberapa Kementerian/Lembaga berdasarkan arahan Prabowo.
"Kemudian dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi serta melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil langkah cepat dan strategis,” katanya, dikutip Kamis (30/4/2026).
Menko Perekonomian menjelaskan, Satgas P3-MPPE akan dibagi menjadi lima kelompok kerja (POKJA) yaitu POKJA I terkait Perumusan Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, POKJA II terkait Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan Program (Debottlenecking), serta POKJA III terkait Dukungan Regulasi, Kelembagaan dan Penegakan Hukum.
Lalu POKJA IV terkait Perdagangan, Kerja Sama Ekonomi dan Hubungan Internasional. Terakhir POKJA V terkait Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran.
Dalam rapat perdana, Satgas telah membahas isu-isu strategis yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemberian insentif untuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals, berupa penurunan bea masuk atas impor LPG menjadi 0 persen sebagai alternatif bahan baku pengganti nafta yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat dinamika global, termasuk konflik di Selat Hormuz.
Selain itu, diberikan juga insentif untuk bahan baku plastik berupa penurunan bea masuk atas impor bahan baku plastik menjadi 0 persen selama enam bulan ke depan.
Lebih lanjut, Pemerintah juga akan melakukan reformasi perizinan impor melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan, serta peninjauan kembali penerapan SNI terutama terkait transparansi proses layanan atas sertifikasi.
Sehingga Pemohon dapat mengetahui progress layanan dalam SIINas, dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan aspek kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.
“Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas Pemerintah. Terkait dengan perizinan lahan, ini kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS,” pungkas Menko Airlangga.