Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)
  • Permenaker 7/2026 dinilai melanggengkan ketidakpastian status dan kesejahteraan buruh.\
  • Pasal penunjang operasional jadi celah pengusaha perluas sistem outsourcing yang eksploitatif.
  • Tanggung jawab perlindungan pekerja yang dibebankan ke vendor rawan picu lepas tangan.

Suara.com - Pemerintah resmi menelurkan aturan baru soal sistem kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Alih-alih membawa angin segar, aturan ini dinilai kian mempersempit ruang gerak pekerja dan justru melanggengkan ketidakpastian nasib buruh di tanah air.

Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, jika dibedah lebih dalam, aturan ini seolah memberikan karpet merah bagi perusahaan untuk terus mengeksploitasi sistem tenaga kerja kontrak tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.

Mengutip Permenaker itu, Jumat (1/5/2026) dalam Pasal 3 ayat (2), pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang, mulai dari layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, hingga penunjang operasional. Meski terlihat membatasi, namun penyebutan "layanan penunjang operasional" dianggap sebagai pasal karet yang bisa ditarik ulur oleh pengusaha untuk mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan.

Kekhawatiran kian memuncak melihat Pasal 4 yang membebankan tanggung jawab perlindungan hak buruh—seperti upah, cuti, hingga pesangon—sepenuhnya kepada Perusahaan Alih Daya (vendor).

Meski Perusahaan Pemberi Kerja wajib "memastikan" perlindungan tersebut, namun dalam praktiknya, buruh seringkali menjadi korban 'ping-pong' tanggung jawab saat terjadi sengketa atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 8, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, juga dianggap tidak cukup menggigit. Bagi perusahaan besar, sanksi administratif seringkali dianggap sebagai "biaya tak terduga" yang nilainya jauh lebih kecil dibanding keuntungan dari menekan upah buruh melalui sistem outsourcing.

Kini, jutaan buruh yang bekerja di sektor pertambangan, perminyakan, hingga jasa harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Harapan untuk mendapatkan status kerja yang layak dan stabil seolah makin menjauh, terkubur di balik lembaran-lembaran regulasi yang lebih memihak pada pemilik modal ketimbang mereka yang memeras keringat di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 126 Per Barel!

Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 126 Per Barel!

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:36 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Pekerja Perempuan di Tengah Kenaikan Harga: Bertahan atau Tumbang?

Pekerja Perempuan di Tengah Kenaikan Harga: Bertahan atau Tumbang?

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:15 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:06 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:02 WIB

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:51 WIB

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:36 WIB

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:28 WIB

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:22 WIB

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB