Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Dicky Prastya

Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (65/5/2026) malam. [Screenshot YouTube Sekretariat Presiden]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan berencana menerbitkan obligasi Panda Bond di pasar China untuk mendiversifikasi mata uang dan memperkuat Rupiah.
  • Bank Indonesia menurunkan ambang batas pembelian dolar AS menjadi 25.000 dolar guna menekan aktivitas spekulatif di pasar domestik.
  • Kebijakan ini diambil setelah Rupiah melemah ke level 17.445 per dolar AS pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan obligasi dalam mata uang selain Dolar AS sebagai upaya Pemerintah dalam memperkuat nilai tukar Rupiah.

Menkeu Purbaya menyebut kalau mereka bakal menerbitkan surat utang negara lewat Panda Bond yang akan dirilis ke pasar China.

"Untuk memperkuat nilai tukar, kami juga akan menerbitkan bond dalam Panda Bond di China," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu (6/5/2026).

Bendahara Negara menyebut obligasi ini akan ditawarkan dengan bunga yang lebih rendah. Dengan ini maka Indonesia tidak lagi tergantung terlalu banyak ke mata uang Dolar AS.

"Jadi diversifikasi kita akan lebih baik lagi ke depan," lanjutnya.

Purbaya juga menyampaikan kalau saat ini prospek ekonomi Indonesia sedang membaik. Ia meminta publik untuk tidak takut dengan gejolak ketidakpastian global yang terjadi sekarang.

"Tadi Pak Presiden juga bilang sama saya, suruh sampaikan pesan bahwa uang saya cukup, duitnya banyak. Jadi Anda enggak usah takut," jelasnya.

Sementara itu Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi valuta asing di pasar domestik. Langkah ini dilakukan dengan menurunkan kembali ambang batas (threshold) pembelian dolar AS yang wajib menyertakan dokumen pendukung atau underlying document.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pelemahan nilai tukar Rupiah yang sempat menyentuh level terendah dalam sejarah di angka Rp17.445 per dolar AS pada Selasa (5/5/2026).

baca juga

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kedaulatan Rupiah dan meredam aktivitas spekulatif yang memicu volatilitas nilai tukar.

Keputusan ini disampaikan Perry usai melakukan pertemuan strategis dengan Presiden Prabowo Subianto dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka.

Otoritas moneter sebelumnya telah menurunkan batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung dari US$100.000 menjadi US$50.000 per orang setiap bulannya.

Namun, melihat tekanan global yang kian kuat, BI berencana memangkas limit tersebut hingga separuhnya.

“Kami sedang mempersiapkan untuk menurunkannya lebih lanjut menjadi US$25.000. Dengan demikian, setiap pembelian dolar AS di atas angka tersebut wajib melampirkan dokumen underlying,” tegas Perry.

Dokumen underlying yang dimaksud mencakup bukti transaksi riil, seperti invoice impor atau pembayaran jasa luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permintaan dolar berasal dari kebutuhan ekonomi nyata, bukan sekadar motif spekulasi untuk mencari keuntungan dari selisih kurs.

Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat lebih tinggi dari perkiraan, Perry menilai posisi Rupiah saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued).

Oleh karena itu, BI berkomitmen untuk terus melakukan intervensi di pasar valas, baik di pasar domestik (on-shore) maupun pasar luar negeri (off-shore).

Untuk menjamin efektivitas aturan baru ini, Bank Indonesia juga meningkatkan intensitas pengawasan terhadap korporasi dan perbankan.

  • Monitoring Ketat: BI secara rutin memantau bank-bank yang memiliki volume transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.
  • Sinergi OJK: Koordinasi dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
  • Pengawasan Langsung: Petugas pengawas diterjunkan langsung ke lembaga keuangan terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi yang telah ditetapkan.

Pada penutupan perdagangan Selasa kemarin, Rupiah terpantau melemah 30 poin atau sekitar 0,17 persen menuju level Rp17.424 per dolar AS, turun dari posisi sebelumnya di angka Rp17.394.

Perry menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat sangat krusial di tengah ketidakpastian global saat ini. Dengan membatasi permintaan dolar yang tidak berbasis pada aktivitas ekonomi riil, diharapkan volatilitas nilai tukar dapat ditekan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

Timnas Indonesia U-17 Menang Dramatis atas China, Keanu Sanjaya Jadi Penentu

Timnas Indonesia U-17 Menang Dramatis atas China, Keanu Sanjaya Jadi Penentu

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×