Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Mohammad Fadil Djailani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, menilai pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana hukum, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat rupiah. Foto Antara.
  • Instrumen kunci perkuat rupiah dan tambal defisit APBN tanpa utang.
  • Spekulan tekan rupiah akibat kekhawatiran pasar pada beban impor energi negara.
  • Negara berpotensi raup dana besar dari koruptor dan pengusaha nakal untuk devisa.

Suara.com - Nilai tukar rupiah terus menunjukkan tren pelemahan di tengah gempuran sentimen global. Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana hukum, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat otot mata uang garuda.

Ibrahim mengungkapkan bahwa pelemahan rupiah saat ini tidak hanya dipicu oleh kedigdayaan dolar AS atau konflik geopolitik, tetapi juga keraguan pasar terhadap ketahanan fiskal Indonesia. Dengan asumsi harga minyak di APBN sebesar US$70 per barel yang jauh di bawah harga pasar, risiko defisit anggaran menghantui pemerintah.

“Karena harga minyak naik tinggi, kebutuhan dolar besar, sedangkan APBN dipatok 70 dolar per barel, ada kemungkinan besar terjadi defisit anggaran. Defisit ini yang ‘digoreng’ oleh para spekulan sehingga rupiah melemah drastis,” ujar Ibrahim kepada Suara.com, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, langkah konkret yang bisa diambil pemerintah untuk membungkam spekulan dan mempertebal cadangan devisa tanpa menambah utang adalah dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aturan ini akan menjadi payung hukum kuat bagi negara untuk menyita aset para koruptor dan pengusaha nakal yang selama ini merugikan negara.

“Cara satu-satunya agar rupiah menguat dan pemerintah punya anggaran: DPR harus mengesahkan UU Perampasan Aset. Pemerintah bisa menyita aset pengusaha nakal untuk menambal kekurangan dana di berbagai sektor,” tegasnya.

Ibrahim menambahkan, aset hasil sitaan tersebut dapat menjadi modal tambahan untuk menopang cadangan devisa serta mendanai program strategis nasional di tengah terbatasnya ruang fiskal. Namun, ia menyadari bahwa jalan menuju pengesahan aturan ini sangat bergantung pada keberanian politik di Senayan.

"Tergantung pemerintah dan DPR, berani atau tidak?" pungkas Ibrahim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

Terkini

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB