- Instrumen kunci perkuat rupiah dan tambal defisit APBN tanpa utang.
- Spekulan tekan rupiah akibat kekhawatiran pasar pada beban impor energi negara.
- Negara berpotensi raup dana besar dari koruptor dan pengusaha nakal untuk devisa.
Suara.com - Nilai tukar rupiah terus menunjukkan tren pelemahan di tengah gempuran sentimen global. Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana hukum, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat otot mata uang garuda.
Ibrahim mengungkapkan bahwa pelemahan rupiah saat ini tidak hanya dipicu oleh kedigdayaan dolar AS atau konflik geopolitik, tetapi juga keraguan pasar terhadap ketahanan fiskal Indonesia. Dengan asumsi harga minyak di APBN sebesar US$70 per barel yang jauh di bawah harga pasar, risiko defisit anggaran menghantui pemerintah.
“Karena harga minyak naik tinggi, kebutuhan dolar besar, sedangkan APBN dipatok 70 dolar per barel, ada kemungkinan besar terjadi defisit anggaran. Defisit ini yang ‘digoreng’ oleh para spekulan sehingga rupiah melemah drastis,” ujar Ibrahim kepada Suara.com, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, langkah konkret yang bisa diambil pemerintah untuk membungkam spekulan dan mempertebal cadangan devisa tanpa menambah utang adalah dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aturan ini akan menjadi payung hukum kuat bagi negara untuk menyita aset para koruptor dan pengusaha nakal yang selama ini merugikan negara.
“Cara satu-satunya agar rupiah menguat dan pemerintah punya anggaran: DPR harus mengesahkan UU Perampasan Aset. Pemerintah bisa menyita aset pengusaha nakal untuk menambal kekurangan dana di berbagai sektor,” tegasnya.
Ibrahim menambahkan, aset hasil sitaan tersebut dapat menjadi modal tambahan untuk menopang cadangan devisa serta mendanai program strategis nasional di tengah terbatasnya ruang fiskal. Namun, ia menyadari bahwa jalan menuju pengesahan aturan ini sangat bergantung pada keberanian politik di Senayan.
"Tergantung pemerintah dan DPR, berani atau tidak?" pungkas Ibrahim.