Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi menghitung pesangon PHK. (Freepik/skata)
  • UU Cipta Kerja mengatur hak pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK di wilayah Indonesia.
  • Komponen utama pesangon terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak karyawan.
  • Perhitungan total pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, gaji pokok, serta indeks alasan PHK oleh perusahaan.

Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momen yang sulit bagi setiap pekerja. Namun, penting bagi kita untuk memahami hak-hak yang dilindungi oleh hukum.

Sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terdapat aturan main baru mengenai besaran uang pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang diberhentikan.

Komponen Hak Pekerja saat PHK

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, terdapat tiga komponen utama yang membentuk "uang pesangon" secara keseluruhan, yakni:

  • Uang Pesangon (UP): Dana kompensasi utama berdasarkan masa kerja.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Dana tambahan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas jangka panjang.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

Besaran Uang Pesangon (UP)

Besaran UP ditentukan secara progresif berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut daftarnya berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, dan PHK.

Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah

Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK hanya diberikan jika masa kerja telah mencapai minimal 3 tahun.

Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja > 21 tahun: 8 bulan upah

Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain pesangon PHK dan UPMK, karyawan juga berhak atas uang penggantian hak kerja (UPH) yang belum diambil selama bekerja.

Contohnya seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, dan perawatan.

Jumlahnya bervariasi didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Cara Menghitung Pesangon

Penting untuk diketahui bahwa total pesangon dipengaruhi oleh alasan PHK. UU Cipta Kerja menetapkan indeks pengali (faktor) terhadap UP.

Misalnya, PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup biasanya memiliki faktor pengali 1, sedangkan PHK karena pelanggaran
berat bisa jadi hanya 0,5.

Rumus: Total Pesangon = (UP x Indeks Alasan PHK) + UPMK + UPH

Contoh Simulasi:

Andi bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp8.000.000. Ia di-PHK karena alasan efisiensi (Indeks 1).

1. UP (5-6 tahun): 6 x Rp8.000.000 = Rp48.000.000

2. UPMK (3-6 tahun): 2 x Rp8.000.000 = Rp16.000.000

Total yang diterima Andi: Rp64.000.000 (belum ditambah UPH).

Dengan memahami aturan ini, pekerja yang terkena PHK dapat memastikan haknya terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:09 WIB

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:33 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB