- Pemerintah berencana membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau yang memicu penolakan dari industri serta pekerja.
- Kalangan industri dan serikat pekerja menyatakan bahwa karakteristik alami tembakau lokal menyulitkan pemenuhan batas aturan tersebut.
- Kebijakan ini dikhawatirkan mengancam keberlangsungan usaha serta memicu potensi PHK massal bagi jutaan tenaga kerja di Indonesia.
Suara.com - Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari kalangan industri dan serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Kekhawatiran ini mencuat seiring wacana penetapan batas maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik industri hasil tembakau (IHT) nasional, khususnya produk kretek yang memiliki kadar alami berbeda.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, mengatakan kebijakan ini berpotensi mengancam keberlangsungan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
"Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi," ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menekankan bahwa industri hasil tembakau bukan sekadar sektor ekonomi biasa, melainkan ekosistem yang melibatkan banyak pihak, mulai dari buruh pabrik hingga petani tembakau.
Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," tambahnya.
Senada, Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menilai pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengganggu keberlangsungan industri, terutama bagi produsen yang bergantung pada karakter alami tembakau lokal.
Menurutnya, kadar nikotin dan tar merupakan kandungan alami yang tidak bisa direkayasa oleh pabrik. Jika batasan tetap diberlakukan secara ketat, maka tembakau petani dalam negeri berisiko tidak terserap pasar.
"Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketidakmampuan industri dalam memenuhi standar tersebut akan berdampak luas pada seluruh skala usaha.
"Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam," tegas dia.
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengingatkan bahwa tekanan regulasi yang terlalu ketat dapat mendorong perusahaan menutup operasionalnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko memicu gelombang PHK massal, sementara kesiapan lapangan kerja alternatif masih menjadi tanda tanya.
"Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya," pungkasnya.