Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

Achmad Fauzi

Senin, 04 Mei 2026 | 07:33 WIB
PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini
Pekerja pabrik rokok rentan terkena PHK karena rencana kebijakan pemerintah (Antara)
baca 10 detik
  • Pemerintah berencana membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau yang memicu penolakan dari industri serta pekerja.
  • Kalangan industri dan serikat pekerja menyatakan bahwa karakteristik alami tembakau lokal menyulitkan pemenuhan batas aturan tersebut.
  • Kebijakan ini dikhawatirkan mengancam keberlangsungan usaha serta memicu potensi PHK massal bagi jutaan tenaga kerja di Indonesia.

Suara.com - Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari kalangan industri dan serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.

Kekhawatiran ini mencuat seiring wacana penetapan batas maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik industri hasil tembakau (IHT) nasional, khususnya produk kretek yang memiliki kadar alami berbeda.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, mengatakan kebijakan ini berpotensi mengancam keberlangsungan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

"Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi," ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Shinta yang tengah sibuk bekerja di pabrik rokok HS, Muntilan, Jumat (24/4/2026). (Istimewa).
Pekerja pabrik rokok rentan terkena PHK karena rencana kebijakan pemerintah. (Istimewa).

Ia menekankan bahwa industri hasil tembakau bukan sekadar sektor ekonomi biasa, melainkan ekosistem yang melibatkan banyak pihak, mulai dari buruh pabrik hingga petani tembakau.

Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," tambahnya.

Senada, Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menilai pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengganggu keberlangsungan industri, terutama bagi produsen yang bergantung pada karakter alami tembakau lokal.

Menurutnya, kadar nikotin dan tar merupakan kandungan alami yang tidak bisa direkayasa oleh pabrik. Jika batasan tetap diberlakukan secara ketat, maka tembakau petani dalam negeri berisiko tidak terserap pasar.

baca juga

"Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakmampuan industri dalam memenuhi standar tersebut akan berdampak luas pada seluruh skala usaha.

"Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam," tegas dia.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengingatkan bahwa tekanan regulasi yang terlalu ketat dapat mendorong perusahaan menutup operasionalnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko memicu gelombang PHK massal, sementara kesiapan lapangan kerja alternatif masih menjadi tanda tanya.

"Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal

Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:17 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB