- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengevaluasi serta mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang tidak kompeten.
- Menkeu menyatakan kesiapan melaksanakan perintah Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, pada Rabu (20/5/2026).
- Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, yang menjabat sejak Mei 2025, memiliki aset bersih senilai Rp4,7 hingga Rp5,7 miliar.
Suara.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan terkait instruksi tegas yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam arahan terbarunya, Presiden meminta agar pimpinan instansi tersebut segera diganti apabila tidak mampu melakukan perbaikan dan reformasi birokrasi yang signifikan.
Merespon hal tersebut, Menkeu Purbaya menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kendati demikian, ia menegaskan memerlukan waktu untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final.
"Tadi kalau kerjanya nggak bener disuruh copot aja? Nanti kita lihat deh. Kalau itu perintah, saya akan kerjakan," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, dalam agenda rapat paripurna di DPR RI, Presiden Prabowo Subianto secara khusus menyoroti performa DJBC yang dinilai memerlukan pembenahan mendasar di berbagai lini.
Presiden berpesan langsung kepada Menkeu agar tidak ragu mengganti pimpinan komoditas ekspor-impor tersebut jika terbukti tidak kompeten dalam membawa perubahan.
Profil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat ini dijabat oleh Djaka Budhi Utama. Lahir pada 9 November 1967, ia merupakan mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (TNI-AD) yang resmi mengemban amanat sebagai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sejak 23 Mei 2025.
Djaka merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 yang berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Sebelum ditunjuk memimpin DJBC, jenderal bintang tiga ini memiliki rekam jejak panjang di militer dan pemerintahan, dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN) serta Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) RI.
Dalam perjalanan kariernya di era 1990-an, nama Djaka Budhi Utama tercatat sebagai salah satu anggota Tim Mawar di bawah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD, yang dinyatakan bertanggung jawab atas peristiwa penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998.
Atas keterlibatan tersebut, Pengadilan Militer II pada tahun 1999 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada tahun 2000, tanpa sanksi pemecatan dari dinas militer.
Setelah melewati masa hukuman, ia melanjutkan karirnya di TNI hingga mencapai pangkat Letnan Jenderal sebelum akhirnya mengambil pensiun dini untuk bertransaksi ke sipil sebagai Dirjen Bea Cukai.

Penghasilan dan Estimasi Kekayaan
Sebagai pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditunjang dengan fasilitas pendapatan kedinasan yang diatur oleh regulasi negara.
Secara akumulatif, total penghasilan untuk jabatan setingkat ini dapat mencapai lebih dari Rp120 juta per bulan. Struktur tersebut terbentuk dari komponen gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pangkat tertinggi (Golongan IV/e) serta tunjangan kinerja (tukin) struktural eselon I yang berada di kisaran Rp117.375.000 per bulan.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total nilai aset bersih yang dimiliki oleh Djaka Budhi Utama berada di estimasi angka Rp4,7 hingga Rp5,7 miliar.
Struktur kepemilikan aset tersebut didominasi oleh sektor properti berupa tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp3,5 miliar yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Selain itu, tercatat kepemilikan satu unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai Rp250 juta hingga Rp256 juta, instrumen kas dan setara kas sebesar Rp769 juta, serta komponen harta bergerak lainnya. Di sisi lain, laporan tersebut juga mencantumkan kepemilikan kewajiban utang sebesar Rp258 juta.