Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Liberty Jemadu | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:26 WIB
Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam
Pemerintah memperkuat standardisasi mutu dan ketertelusuran produk karet alam untuk memenuhi ketentuan anti-deforestasi Uni Eropa guna menjaga akses pasar global. [pixabay.com]
  • Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan daya saing serta memperkuat tata kelola perdagangan komoditas karet alam Indonesia.
  • Kebijakan tersebut menyederhanakan perizinan ekspor melalui sistem Inatrade demi efisiensi birokrasi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
  • Pemerintah memperkuat standardisasi mutu dan ketertelusuran produk untuk memenuhi ketentuan anti-deforestasi Uni Eropa guna menjaga akses pasar global.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola perdagangan karet alam Indonesia. Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya saing komoditas nasional di pasar internasional sekaligus menyesuaikan perubahan standar perdagangan global.

Langkah itu dilakukan di tengah tuntutan pasar dunia yang kini semakin menitikberatkan aspek kualitas produk dan keberlanjutan dalam perdagangan internasional.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan aturan baru tersebut tidak hanya mengatur persoalan administratif, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat posisi karet alam Indonesia di pasar global.

“Pertama, penguatan reputasi global lewat standardisasi mutu internasional yang unggul. Kedua, penyederhanaan birokrasi melalui integrasi perizinan ekspor ke dalam Sistem Inatrade. Ketiga, peningkatan efisiensi tata kelola yang memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu, serta pengawasan pemerintah yang lebih terukur,” ujar Moga.

Indonesia masih menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karet alam dunia. Komoditas tersebut juga menjadi salah satu sumber penyumbang devisa ekspor nasional.

Selain penguatan tata kelola, pemerintah juga menyoroti perubahan arah perdagangan global yang kini semakin menekankan aspek keberlanjutan. Salah satunya melalui kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau aturan anti-deforestasi Uni Eropa.

Melalui aturan tersebut, produk yang masuk ke pasar Uni Eropa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari bebas praktik deforestasi hingga memiliki sistem ketertelusuran (traceability) yang memadai.

Moga mengatakan kesiapan menghadapi aturan tersebut membutuhkan koordinasi dan dukungan berbagai pihak.

“Menghadapi EUDR, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah terus mendorong penguatan basis data geolocation lahan, pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), sertifikasi dan diplomasi perdagangan agar standar nasional Indonesia memperoleh pengakuan yang adil di pasar global,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:41 WIB

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:13 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB

Terkini

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:05 WIB

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:53 WIB

BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat

BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:38 WIB

Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton

Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:38 WIB

DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya

DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:20 WIB

PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara

PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:16 WIB

GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya

GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:05 WIB

Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang

Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:59 WIB

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:41 WIB