Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 25 Mei 2026 | 06:58 WIB
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan laptop saat hari pertama kerja usai libur Lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom]
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyaluran Gaji ke-13 bagi ASN.
  • Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan dana apresiasi tersebut bagi pegawai aktif hingga pensiunan paling cepat bulan Juni 2026.
  • Besaran nominal tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok serta komponen tunjangan lainnya yang diterima pegawai pada Mei 2026.

Suara.com - Kepastian mengenai penyaluran dana segar bagi para abdi negara akhirnya menemui titik terang. Anggaran pendapatan ekstra berupa Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan mulai digelontorkan oleh pemerintah paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Payung hukum kebijakan insentif tahunan ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

Merujuk pada konsideran atau bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, pemberian stimulus finansial ini merupakan bentuk apresiasi, penghormatan, serta penghargaan dari negara atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh para pegawai terhadap bangsa dan negara.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dari aturan hukum tersebut, ruang lingkup sasaran penerima manfaat Gaji ke-13 tahun ini tergolong sangat luas.

Alokasi dana ini tidak hanya ditujukan bagi pegawai aktif, melainkan juga menyasar kelompok purnatugas. Penerima hak tersebut meliputi:

  • Aparatur Negara (Pegawai Negeri Sipil & Calon PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Para Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan jaminan tertentu.

Tidak hanya menjangkau jajaran staf pelaksana, Pasal 3 Ayat 4 menegaskan bahwa pucuk pimpinan pemerintahan hingga jajaran fungsional lembaga tinggi negara turut berhak menerima dana apresiasi ini.

Kategori pejabat negara yang dimaksud mencakup Presiden dan Wakil Presiden, serta para pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sektor yudikatif dan pengawasan juga masuk dalam daftar penerima, mulai dari jajaran Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, hingga Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung, serta seluruh hakim pada badan peradilan umum di bawahnya (kecuali Hakim Ad Hoc). Posisi komisioner seperti Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tercatat sebagai penerima sah.

Di sektor eksekutif dan diplomasi, hak ini mengalir pula kepada menteri kabinet, pejabat setingkat menteri, serta Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang mengemban tugas sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP).

Pada level birokrasi daerah, insentif ini berhak dinikmati oleh jajaran kepala daerah, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, serta pejabat negara lain yang mandatnya diatur spesifik oleh Undang-undang.

Mekanisme Pencairan dan Variasi Komponen Besaran

Mengenai waktu pelaksanaannya, Pasal 15 ayat (1) dan (2) merumuskan bahwa tetesan dana tunjangan ini diproyeksikan masuk ke rekening masing-masing penerima mulai Juni 2026.

Namun, apabila karena kendala teknis atau rekonsiliasi anggaran di suatu daerah belum rampung, proses penyaluran secara fleksibel tetap dapat diselesaikan pada bulan-bulan setelah Juni 2026.

Adapun formula perhitungan besaran nominal Gaji ke-13 yang diterima bersifat personal dan bervariasi. Perhitungan ini sangat bergantung pada struktur kepangkatan, eselon jabatan, peringkat tugas, serta kelas jabatan yang diemban oleh pegawai.

Secara sistematis, dasar penghitungan kuantum tunjangan didasarkan pada akumulasi komponen penghasilan yang dibayarkan pemerintah pada bulan Mei 2026.

Komponen penyusun Gaji ke-13 ini meliputi:

  • Gaji Pokok bulanan
  • Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
  • Tunjangan Pangan/Tunjangan Beras
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai rapor capaian instansi.

Dua Kategori ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima

Meski berstatus sebagai bagian dari korps abdi negara, pemerintah menetapkan batasan ketat di mana hak Gaji ke-13 dapat digugurkan sementara waktu.

Terdapat dua kondisi khusus yang menyebabkan pegawai PNS, TNI, maupun Polri dipastikan absen dari daftar penerima manfaat tahun ini:

1.Cuti di Luar Tanggungan Negara:Faktor Status Cuti.Pegawai yang saat ini tengah menjalani masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan administrasi lain yang sejenis tidak berhak menerima tunjangan ini.
2.Diperbantukan di Luar Instansi Pemerintah:Faktor Sumber Gaji Penugasan.Pegawai yang sedang mengemban tugas dinas di luar struktur instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri), di mana standar kompensasi gajinya ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.

Disclaimer: Ulasan regulasi mengenai teknis penyaluran Gaji ke-13 ASN ini disusun berdasarkan isi materi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia per Mei 2026. Jadwal eksekusi transfer dana di lapangan, penyesuaian porsi tunjangan kinerja daerah, serta verifikasi data administratif sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot

Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:02 WIB

Kena Prank 3 Detik: Saat Harapan Gaji Guru Amblas di Podium DPR

Kena Prank 3 Detik: Saat Harapan Gaji Guru Amblas di Podium DPR

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:30 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon

Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:15 WIB

Terpopuler: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Daftar Rekrutmen Bintara TNI AU

Terpopuler: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Daftar Rekrutmen Bintara TNI AU

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform

Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:05 WIB