- Kemenperin bersama pemangku kepentingan menolak rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dalam RPMK karena potensi dampak negatif bagi industri.
- Apindo meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif agar kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum nasional.
- Pelaku usaha menekankan pentingnya masa transisi serta perlindungan hak kekayaan intelektual atas merek dagang dalam aturan baru.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai perlu adanya penyesuaian kembali dalam rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya bersama berbagai pemangku kepentingan telah menyampaikan masukan dalam proses konsultasi publik.
"Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Senin (1/6/2026).
![Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/21/92420-rokok-ilegal.jpg)
Menurut berbagai pihak yang terlibat dalam konsultasi publik, kebijakan penyeragaman kemasan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk terkait perlindungan hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan industri yang terdampak.
Dari kalangan dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan tersebut terhadap iklim investasi nasional.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi pelaku usaha.
"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.
Sutrisno menilai industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan berbagai sektor pendukung.
"Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," imbuhnya.
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memiliki keterkaitan yang erat dengan sektor lain dalam rantai pasok, mulai dari distribusi hingga industri kreatif.
"Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.
Karena itu, Apindo meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan baru dan memberikan ruang penyesuaian yang cukup bagi pelaku usaha jika regulasi tersebut nantinya tetap diberlakukan.
"Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha," papar Sutrisno.
Meski demikian, Apindo menegaskan bahwa dunia usaha tetap mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional.
"Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional," tambahnya.
Selain itu, dunia usaha juga menyoroti potensi dampak kebijakan kemasan polos terhadap perlindungan merek dagang yang selama ini menjadi bagian dari hak kekayaan intelektual.
"Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi," turut Sutrisno.
Sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan telah mengingatkan bahwa selain kebijakan kemasan polos, beberapa aturan turunan PP 28/2024 lainnya seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Mengingat industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya dengan keterkaitan yang kuat terhadap berbagai sektor usaha lainnya, pelaku industri kini menunggu sikap akhir pemerintah dalam draft final aturan tersebut.