Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
Petani Tembakau terancam wacana aturan baru. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko].
  • Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa wacana pembatasan kadar nikotin berisiko mengancam kesejahteraan petani dan buruh industri tembakau nasional.
  • Penyusunan aturan tersebut dinilai tidak melibatkan kementerian teknis sehingga berpotensi mengabaikan karakteristik tembakau lokal dan dampak ketenagakerjaan.
  • Pemerintah didesak melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyeimbangkan tujuan kesehatan publik dengan stabilitas ekonomi dan nasib pekerja.

Suara.com - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menilai wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk berpotensi mengabaikan nasib jutaan petani dan buruh yang menggantungkan hidup pada industri tembakau nasional.

Ia mengingatkan, pemerintah agar melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan aturan pembatasan nikotin dan tar, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kedua kementerian tersebut justru tidak dilibatkan dalam tim penyusun kebijakan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujarnya seperti dikutip, Minggu (10/5/2026).

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Buruh Rokok terancam wacana aturan baru. [Dok.Antara]

Achmad menilai, meski kebijakan tersebut memiliki tujuan kesehatan, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar tetap harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

Ia menyoroti tim penyusun kajian dinilai belum menyiapkan solusi untuk menurunkan kadar nikotin secara alami pada tembakau lokal. Selain itu, belum ada mitigasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila industri kretek kesulitan memenuhi standar yang diusulkan.

"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan," tegasnya.

Menurut Achmad, penyusunan regulasi tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi lahan pertanian dan tenaga kerja berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak akurat karena mengesampingkan aspek hulu hingga hilir industri tembakau.

Ia menilai kebijakan sektor tembakau seharusnya disusun menggunakan pendekatan lintas sektoral karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari petani, buruh, industri, perdagangan, hingga penerimaan negara.

"Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi," tambahnya.

Achmad menjelaskan, Kementerian Pertanian memiliki pemahaman terkait karakter varietas tembakau lokal yang dipengaruhi iklim dan kondisi tanah di berbagai daerah. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan memahami dampak kebijakan terhadap buruh pabrik dan pekerja linting di sektor padat karya.

Menurutnya, pengesampingan kedua kementerian tersebut bisa menimbulkan ketimpangan dalam proses pengambilan kebijakan.

"Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung," jelasnya.

Ia mengingatkan, tanpa keterlibatan kementerian terkait, standar nikotin dan tar yang ditetapkan dikhawatirkan sulit dipenuhi oleh hasil panen tembakau lokal yang memiliki karakter alami berbeda-beda.

Kondisi itu dinilai bisa menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian petani, hingga memicu ancaman PHK akibat terganggunya proses produksi industri kretek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Terkini

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:37 WIB

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:58 WIB

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB

Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju

Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:08 WIB

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:58 WIB

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:47 WIB

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:27 WIB