Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Achmad Fauzi

Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
Petani Tembakau terancam wacana aturan baru. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko].
baca 10 detik
  • Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa wacana pembatasan kadar nikotin berisiko mengancam kesejahteraan petani dan buruh industri tembakau nasional.
  • Penyusunan aturan tersebut dinilai tidak melibatkan kementerian teknis sehingga berpotensi mengabaikan karakteristik tembakau lokal dan dampak ketenagakerjaan.
  • Pemerintah didesak melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyeimbangkan tujuan kesehatan publik dengan stabilitas ekonomi dan nasib pekerja.

Suara.com - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menilai wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk berpotensi mengabaikan nasib jutaan petani dan buruh yang menggantungkan hidup pada industri tembakau nasional.

Ia mengingatkan, pemerintah agar melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan aturan pembatasan nikotin dan tar, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kedua kementerian tersebut justru tidak dilibatkan dalam tim penyusun kebijakan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujarnya seperti dikutip, Minggu (10/5/2026).

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Buruh Rokok terancam wacana aturan baru. [Dok.Antara]

Achmad menilai, meski kebijakan tersebut memiliki tujuan kesehatan, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar tetap harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

Ia menyoroti tim penyusun kajian dinilai belum menyiapkan solusi untuk menurunkan kadar nikotin secara alami pada tembakau lokal. Selain itu, belum ada mitigasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila industri kretek kesulitan memenuhi standar yang diusulkan.

"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan," tegasnya.

Menurut Achmad, penyusunan regulasi tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi lahan pertanian dan tenaga kerja berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak akurat karena mengesampingkan aspek hulu hingga hilir industri tembakau.

Ia menilai kebijakan sektor tembakau seharusnya disusun menggunakan pendekatan lintas sektoral karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari petani, buruh, industri, perdagangan, hingga penerimaan negara.

baca juga

"Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi," tambahnya.

Achmad menjelaskan, Kementerian Pertanian memiliki pemahaman terkait karakter varietas tembakau lokal yang dipengaruhi iklim dan kondisi tanah di berbagai daerah. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan memahami dampak kebijakan terhadap buruh pabrik dan pekerja linting di sektor padat karya.

Menurutnya, pengesampingan kedua kementerian tersebut bisa menimbulkan ketimpangan dalam proses pengambilan kebijakan.

"Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung," jelasnya.

Ia mengingatkan, tanpa keterlibatan kementerian terkait, standar nikotin dan tar yang ditetapkan dikhawatirkan sulit dipenuhi oleh hasil panen tembakau lokal yang memiliki karakter alami berbeda-beda.

Kondisi itu dinilai bisa menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian petani, hingga memicu ancaman PHK akibat terganggunya proses produksi industri kretek.

Achmad pun meminta pemerintah menata ulang proses penyusunan aturan dengan mempertimbangkan fakta lapangan dan dampak ekonomi secara menyeluruh.

"Kebijakan publik yang baik bukan kebijakan yang paling keras, melainkan yang paling cermat menimbang seluruh akibatnya," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×