Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Achmad Fauzi

Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
Petani Tembakau terancam wacana aturan baru. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko].
baca 10 detik
  • Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa wacana pembatasan kadar nikotin berisiko mengancam kesejahteraan petani dan buruh industri tembakau nasional.
  • Penyusunan aturan tersebut dinilai tidak melibatkan kementerian teknis sehingga berpotensi mengabaikan karakteristik tembakau lokal dan dampak ketenagakerjaan.
  • Pemerintah didesak melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyeimbangkan tujuan kesehatan publik dengan stabilitas ekonomi dan nasib pekerja.

Suara.com - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menilai wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk berpotensi mengabaikan nasib jutaan petani dan buruh yang menggantungkan hidup pada industri tembakau nasional.

Ia mengingatkan, pemerintah agar melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan aturan pembatasan nikotin dan tar, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kedua kementerian tersebut justru tidak dilibatkan dalam tim penyusun kebijakan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujarnya seperti dikutip, Minggu (10/5/2026).

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Buruh Rokok terancam wacana aturan baru. [Dok.Antara]

Achmad menilai, meski kebijakan tersebut memiliki tujuan kesehatan, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar tetap harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

Ia menyoroti tim penyusun kajian dinilai belum menyiapkan solusi untuk menurunkan kadar nikotin secara alami pada tembakau lokal. Selain itu, belum ada mitigasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila industri kretek kesulitan memenuhi standar yang diusulkan.

"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan," tegasnya.

Menurut Achmad, penyusunan regulasi tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi lahan pertanian dan tenaga kerja berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak akurat karena mengesampingkan aspek hulu hingga hilir industri tembakau.

Ia menilai kebijakan sektor tembakau seharusnya disusun menggunakan pendekatan lintas sektoral karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari petani, buruh, industri, perdagangan, hingga penerimaan negara.

baca juga

"Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi," tambahnya.

Achmad menjelaskan, Kementerian Pertanian memiliki pemahaman terkait karakter varietas tembakau lokal yang dipengaruhi iklim dan kondisi tanah di berbagai daerah. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan memahami dampak kebijakan terhadap buruh pabrik dan pekerja linting di sektor padat karya.

Menurutnya, pengesampingan kedua kementerian tersebut bisa menimbulkan ketimpangan dalam proses pengambilan kebijakan.

"Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung," jelasnya.

Ia mengingatkan, tanpa keterlibatan kementerian terkait, standar nikotin dan tar yang ditetapkan dikhawatirkan sulit dipenuhi oleh hasil panen tembakau lokal yang memiliki karakter alami berbeda-beda.

Kondisi itu dinilai bisa menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian petani, hingga memicu ancaman PHK akibat terganggunya proses produksi industri kretek.

Achmad pun meminta pemerintah menata ulang proses penyusunan aturan dengan mempertimbangkan fakta lapangan dan dampak ekonomi secara menyeluruh.

"Kebijakan publik yang baik bukan kebijakan yang paling keras, melainkan yang paling cermat menimbang seluruh akibatnya," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Terkini

Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului

Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Siap Jika Harus Diautopsi

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Siap Jika Harus Diautopsi

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Pendidikan Berstandar Internasional Semakin Dibutuhkan, Bekali Anak dengan Keterampilan Masa Depan

Pendidikan Berstandar Internasional Semakin Dibutuhkan, Bekali Anak dengan Keterampilan Masa Depan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Tiga Dara | Wamenkop Ungkap Bangun Koperasi Merah Putih Gak Bisa Sembarang

Tiga Dara | Wamenkop Ungkap Bangun Koperasi Merah Putih Gak Bisa Sembarang

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Review Drama You Are My Hero, Misi Kemanusiaan dan Perjalanan Asmara

Review Drama You Are My Hero, Misi Kemanusiaan dan Perjalanan Asmara

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik

Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah

Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan

Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih

Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:25 WIB

×