Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Achmad Fauzi

Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
Ilustrasi Petani Tembakau (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
  • Legislator menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi petani tembakau.
  • Ketiadaan payung hukum yang kuat menyebabkan posisi tawar petani menjadi rentan di tengah ketidakpastian pasar serta kebijakan.
  • Pemerintah didesak segera menyusun regulasi proporsional untuk menjaga keberlangsungan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo, menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi petani tembakau di Indonesia.

Menurutnya, hingga saat ini berbagai regulasi dan program kebijakan di sektor pertembakauan belum sepenuhnya menyentuh kepentingan langsung para petani yang menjadi bagian penting dari rantai industri hasil tembakau (IHT).

Firman menilai ketiadaan payung hukum yang kuat membuat posisi tawar petani tembakau menjadi rentan di tengah ketidakpastian pasar dan perubahan kebijakan yang terus terjadi.

Ia menegaskan pemerintah perlu segera mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi petani tembakau, mengingat sektor tersebut merupakan salah satu komoditas strategis nasional sekaligus industri padat karya yang menghidupi jutaan masyarakat.

Petani tembakau Kabupaten Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]
Petani tembakau Kabupaten Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]

"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut Firman, petani tembakau selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, kontribusi tersebut belum diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), sektor budidaya tembakau menjadi sumber penghidupan bagi hampir 500 ribu kepala keluarga atau setara dengan sekitar 1,8 juta hingga 2 juta individu yang terlibat langsung dalam kegiatan budidaya tembakau.

Di sisi hilir, industri hasil tembakau juga memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.

Sementara dari sisi penerimaan negara, sektor ini secara konsisten memberikan kontribusi besar melalui cukai hasil tembakau (CHT). Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan CHT berada di kisaran lebih dari Rp 200 triliun setiap tahun.

Melihat besarnya kontribusi tersebut, Firman meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun maupun menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan sektor tembakau.

"Seluruh kebijakan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional," kata Firman.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat berdampak pada iklim usaha dan investasi di sektor pertembakauan. Jika tidak ada kepastian hukum, pelaku usaha berpotensi menunda investasi atau bahkan mengalihkan modalnya ke negara lain yang dinilai memiliki regulasi lebih stabil.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja yang selama ini bergantung pada industri tembakau, mulai dari petani, buruh linting, hingga sektor distribusi dan logistik.

Sebagai perbandingan, Firman mencontohkan sejumlah negara telah memiliki regulasi khusus untuk melindungi komoditas strategis nasionalnya. Salah satunya adalah Turki yang menerapkan kebijakan perlindungan terhadap industri pertembakauan.

Menurutnya, Indonesia justru belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif melindungi komoditas strategis seperti tembakau dan kelapa sawit, padahal kedua sektor tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Pemerintah perlu memastikan implementasi regulasi dilakukan secara proporsional dan memperhatikan ketahanan pangan serta keberlangsungan komoditas nasional," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB

Bea Cukai Akui Penerimaan Negara dari Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim

Bea Cukai Akui Penerimaan Negara dari Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 16:52 WIB

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:46 WIB

Terkini

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:22 WIB

Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora

Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:11 WIB

Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar

Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:01 WIB

Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026

Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 14:52 WIB

1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan

1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 14:29 WIB

Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton

Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 14:11 WIB

Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila

Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 12:58 WIB

Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara

Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 11:49 WIB

Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen

Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 11:20 WIB

Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah

Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 11:02 WIB