Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:40 WIB
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
Ilustrasi migas. [Ist]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang mengizinkan BUMN dan BLU melakukan impor migas tanpa tender.
  • Kebijakan tersebut hanya berlaku dalam kondisi mendesak untuk menjamin ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi pasar global.
  • Menteri ESDM berwenang menetapkan status kondisi mendesak serta mengizinkan kontrak jangka panjang bagi BUMN maupun institusi terkait.

Suara.com - Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan presiden yang memberikan kewenangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di sektor energi untuk dapat melakukan impor komoditas minyak dan gas (migas) tanpa melakukan tender terlebih dahulu.

Namun, ditegaskan bahwa impor langsung tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.

Adapun kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan ini baru ditetapkan pada 30 April 2026.

Pada Pasal 7 Ayat 3 Perpres 26/2026 disebutkan BUMN dapat melakukan pengadaan tanpa harus melalui lelang.

"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi pasal tersebut dikutip Suara.com, Selasa (2/6/2026).

Selanjutnya, pada Ayat 4 menjelaskan bahwa BUMN di sektor energi kini dimungkinkan untuk melakukan kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak.

Logo BUMN. [Suara.com]
Logo BUMN. [Suara.com]

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, serta penguatan ketahanan energi di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif dan pasokannya yang terbatas.

Adapun keadaan mendesak dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:

  1. Kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global;
  2. Gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
  3. Bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok; d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau
  4. Cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

Disebutkan pada Ayat 2, penetapan keadaaan mendesak ditetapkan oleh Menteri ESDM.

baca juga

Kemudian pada Ayat 3 dijelaskan karena keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Terbitnya Perpres 26/2026 sebelumnya diungkap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Dijelaskannya, dengan aturan baru tersebut juga memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, selain BUMN.

Dengan demikian, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai BLU dapat melakukan impor migas.

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot pada 29 Mei lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga: Pengaturan Ekspor SDA Sudah Mendesak!

Airlangga: Pengaturan Ekspor SDA Sudah Mendesak!

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:41 WIB

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:04 WIB

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:03 WIB

Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol

Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:21 WIB

Terkini

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:42 WIB

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:31 WIB

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:29 WIB

×