Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Dicky Prastya

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan virtual, Rabu (3/6/2026). [Screenshot YouTube TVR Parlemen]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati perluasan tugas OJK dalam pengaturan serta pengawasan berbagai sektor jasa keuangan.
  • Kesepakatan tersebut mencakup penambahan kewenangan OJK terhadap aset kripto, dana publik, bursa karbon, dan bursa komoditas strategis.
  • Regulasi baru ini juga menyempurnakan struktur Dewan Komisioner serta memperkuat mekanisme koordinasi OJK dengan Lembaga Penjamin Simpanan.

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI menyepakati tugas baru lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini diumumkan Menkeu Purbaya saat menyepakati pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati Pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan virtual, Selasa (3/6/2026).

Selain itu, lanjut Purbaya, OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengwasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lain, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang2an.

Ketiga, Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat, berimplikasi terhadap tingkat risiko industri keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.

Sedangkan dalam aspek kelembagaan, Pemerintah dan DPR sepakat penyempurnaan susunan Dewan Komidisoner OJK. Hal ini termasuk penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Stategis.

Ada pula penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota dewan komisioner OJK, pemberhentian anggota dewan komisioner, anggota dewan komisioner pengganti, dan komite-komite di lingkungan dewan komisioner OJK. 

Purbaya memaparkan, penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalaui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. 

"Kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada Anggota Dewan Komisoner dan/atau Pejabat OJK, pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengatuan mengenai periode dan pungutan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih," paparnya.

baca juga

Dalam rangka memperkuat koordinasi antar otoritas, beber Purbaya, Pemerintah dan DPR juga menyepakati pengaturan yang memperjelas koordinasi antara OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu termasuk kewajiban OJK untuk menginformasikan kondisi bank maupun perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang bermasalah kepada LPS, serta penguatan koordinasi pemeriksaan antara kedua lembaga tersebut.

"Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan," jelas Purbaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?

S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:00 WIB

Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!

Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:55 WIB

Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi

Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:34 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan

Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:58 WIB

Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!

Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:53 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×