Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet

M Nurhadi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:47 WIB
Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. Foto Yaumal-Suara.com
baca 10 detik
  • Kementerian ESDM menyatakan rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
  • Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap kajian teknis oleh Dirjen Minerba saat ini.
  • Pemerintah akan membawa kebijakan tersebut ke sidang kabinet guna memastikan legalitas serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan kejelasan resmi mengenai teka-teki rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional.

Langkah adaptasi sistem bagi hasil yang biasanya menjadi karakteristik utama di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut, dipastikan belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat karena masih memerlukan kalkulasi yang matang.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa wacana regulasi baru ini masih berada di atas meja rumusan teknis internal pemerintah.

Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum tetap yang mengikat para pelaku usaha pertambangan terkait skema tersebut.

"Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).

Mengingat sektor ekstraktif memiliki pengaruh yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi makro domestik, pemerintah memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam mengetok palu kebijakan.

Regulasi ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pelaku usaha, akademisi, serta generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang bergerak di industri energi dan investasi kelolaan negara.

Yuliot menjelaskan bahwa proses penentuan kebijakan ini harus melewati hierarki birokrasi tertinggi untuk menjamin aspek legalitas serta dampaknya terhadap iklim investasi. Integrasi antar-kementerian menjadi syarat mutlak sebelum aturan ini resmi dirilis ke publik.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," katanya.

baca juga

Sebagai catatan penjelas, mekanisme gross split yang diadopsi dari tata kelola migas merupakan skema kontrak kerja sama dengan basis perhitungan bagi hasil yang langsung merujuk pada angka produksi bruto.

Keunggulan utama dari sistem ini adalah hilangnya klausul pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara kepada pihak swasta atau kontraktor.

Dengan hilangnya cost recovery, seluruh beban modal dan biaya operasional harian sepenuhnya bertumpu pada anggaran kontraktor sendiri.

Hal ini secara otomatis memotong rantai birokrasi pemeriksaan keuangan yang panjang, sehingga operasional di lapangan dinilai bisa berjalan jauh lebih taktis dan efisien. Pembagian porsi keuntungan antara otoritas negara dan kontraktor sudah dikunci di awal masa kontrak dengan indikator kemajuan lapangan teknis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah

Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:43 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB

Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam

Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:32 WIB

Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan

Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:10 WIB

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57 WIB

Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani

Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:47 WIB

Terkini

Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya

Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Promo BRImo di Bazar Kreasi Bhayangkari 2026, Ada Cashback Wastra Hingga Rp150 Ribu

Promo BRImo di Bazar Kreasi Bhayangkari 2026, Ada Cashback Wastra Hingga Rp150 Ribu

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Dengarlah Nyanyian Angin

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Dengarlah Nyanyian Angin

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:00 WIB

Andritany Ardhiyasa Bertahan di Persija, Siap Bantu Macan Kemayoran Kejar Gelar Juara

Andritany Ardhiyasa Bertahan di Persija, Siap Bantu Macan Kemayoran Kejar Gelar Juara

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:55 WIB

Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija

Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:48 WIB

Rehabilitasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Sudah Direncanakan, Tertunda Imbas Pemangkasan Anggaran

Rehabilitasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Sudah Direncanakan, Tertunda Imbas Pemangkasan Anggaran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:48 WIB

Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek

Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:47 WIB

Lawan Perubahan Iklim: 87 Persen Emisi dari Transportasi Darat dan Urgensi Angkutan Massal

Lawan Perubahan Iklim: 87 Persen Emisi dari Transportasi Darat dan Urgensi Angkutan Massal

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:44 WIB

6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan Buat Narik Ojol, Navigasi Akurat Baterai Badak Awet

6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan Buat Narik Ojol, Navigasi Akurat Baterai Badak Awet

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:42 WIB

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:39 WIB

×