Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet

M Nurhadi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:47 WIB
Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. Foto Yaumal-Suara.com
  • Kementerian ESDM menyatakan rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
  • Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap kajian teknis oleh Dirjen Minerba saat ini.
  • Pemerintah akan membawa kebijakan tersebut ke sidang kabinet guna memastikan legalitas serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan kejelasan resmi mengenai teka-teki rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional.

Langkah adaptasi sistem bagi hasil yang biasanya menjadi karakteristik utama di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut, dipastikan belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat karena masih memerlukan kalkulasi yang matang.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa wacana regulasi baru ini masih berada di atas meja rumusan teknis internal pemerintah.

Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum tetap yang mengikat para pelaku usaha pertambangan terkait skema tersebut.

"Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).

Mengingat sektor ekstraktif memiliki pengaruh yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi makro domestik, pemerintah memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam mengetok palu kebijakan.

Regulasi ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pelaku usaha, akademisi, serta generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang bergerak di industri energi dan investasi kelolaan negara.

Yuliot menjelaskan bahwa proses penentuan kebijakan ini harus melewati hierarki birokrasi tertinggi untuk menjamin aspek legalitas serta dampaknya terhadap iklim investasi. Integrasi antar-kementerian menjadi syarat mutlak sebelum aturan ini resmi dirilis ke publik.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," katanya.

Sebagai catatan penjelas, mekanisme gross split yang diadopsi dari tata kelola migas merupakan skema kontrak kerja sama dengan basis perhitungan bagi hasil yang langsung merujuk pada angka produksi bruto.

Keunggulan utama dari sistem ini adalah hilangnya klausul pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara kepada pihak swasta atau kontraktor.

Dengan hilangnya cost recovery, seluruh beban modal dan biaya operasional harian sepenuhnya bertumpu pada anggaran kontraktor sendiri.

Hal ini secara otomatis memotong rantai birokrasi pemeriksaan keuangan yang panjang, sehingga operasional di lapangan dinilai bisa berjalan jauh lebih taktis dan efisien. Pembagian porsi keuntungan antara otoritas negara dan kontraktor sudah dikunci di awal masa kontrak dengan indikator kemajuan lapangan teknis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah

Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:43 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB

Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam

Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:32 WIB

Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan

Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:10 WIB

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57 WIB

Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani

Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:47 WIB

Terkini

Telkom Hadirkan Forum Kedaulatan Digital Nasional, Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri

Telkom Hadirkan Forum Kedaulatan Digital Nasional, Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah

Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:43 WIB

NASI Bidik Balik Untung di 2026, Pasang Target Penjualan Rp66 Miliar

NASI Bidik Balik Untung di 2026, Pasang Target Penjualan Rp66 Miliar

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:40 WIB

Industri Konstruksi Tumbuh 5,49 Persen

Industri Konstruksi Tumbuh 5,49 Persen

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:13 WIB

Harga Cabai Tembus Rp84 Ribu, Ini Penyebab di Balik Kenaikan Drastis

Harga Cabai Tembus Rp84 Ribu, Ini Penyebab di Balik Kenaikan Drastis

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:05 WIB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:47 WIB

Investor Global Cabut Investasi di RI: I Have Zero Exposure to Indonesia

Investor Global Cabut Investasi di RI: I Have Zero Exposure to Indonesia

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:29 WIB

Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:14 WIB

IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor

IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:48 WIB

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB