- OJK menempatkan delapan penyelenggara pinjaman online di bawah pengawasan khusus akibat defisit permodalan dan tingginya kredit macet.
- Perusahaan bermasalah wajib melakukan langkah perbaikan internal atau menghadapi sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha dari regulator.
- Meskipun ada pengawasan ketat, industri pinjaman online nasional tetap mencatatkan pertumbuhan volume bisnis dan laba yang signifikan.
Untuk menekan laju kredit mangkrak tersebut, OJK mendorong pelaku industri untuk segera melakukan peningkatan kualitas teknologi penilaian kredit (credit scoring berbasis data alternatif), memperketat implementasi prinsip kehati-hatian (prudence), serta mengevaluasi kembali mekanisme penagihan di lapangan.
Di tengah ketatnya pengawasan regulasi terhadap platform yang bermasalah, secara akumulatif kinerja keuangan industri pinjol nasional sebenarnya memperlihatkan pertumbuhan volume bisnis yang sangat ekspansif. Fenomena ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat usia produktif 18-45 tahun di kota-kota besar terhadap akses pembiayaan digital.
Berikut adalah rincian kinerja keuangan industri pinjol per April 2026:
Penyaluran Pembiayaan: Angka pembiayaan berjalan (outstanding) melonjak 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga menembus angka Rp102,07 triliun. Pada saat yang sama, rasio kredit macet (TWP90) industri secara rata-rata bergerak sehat di posisi 4,62 persen.
Lonjakan Laba Bersih: Sektor ini membukukan pertumbuhan laba bersih tahunan yang sangat signifikan, yakni meroket hingga 71,43 persen (yoy) dengan nilai akumulasi mencapai Rp0,96 triliun.
Dari sisi penopang dana, struktur pendanaan industri pinjol saat ini masih sangat bergantung pada institusi perbankan konvensional dan digital (lender institusi). Perbankan menyumbang porsi dominan sebesar Rp66,25 triliun atau setara dengan 75,59 persen dari total dana yang disalurkan.
Dominasi ini didorong oleh kapasitas modal perbankan yang jumbo serta stabilitas likuiditas yang mapan. Sementara itu, pasokan pendanaan yang berasal dari penyedia dana perorangan (lender individu) tercatat berada di angka Rp3,33 triliun.